Warga Karawang Lapor ke Kejari, Bansos Kemensos Disunat Petugas Desa

JABARNEWS | KARAWANG — Seorang warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Ade Munim, melaporkan kasus pemotongan bantuan sosial (bansos) tunai Kementerian Sosial sebesar Rp 300 ribu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada Jumat (6/8). Harusnya mereka menerima uang Rp 600 ribu, tapi disunat setengahnya.

“Hari ini saya sudah melaporkan pemotongan bansos tunai yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang,” kata Ade dilansir di Kabupaten Kararang, Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga:  Optimalkan Penyuluhan KB, DPPKB Kabupaten Purwakarta Resmikan Balai Penyuluh

Uang bansos tunai yang dipotong itu ialah bantuan Kemensos tahap lima dan enam di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. Ade mengaku, telah menyerahkan berkas permohonan laporan beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti kepada Kejari Karawang.

“Alhamdulilah, kita sudah menyerahkan berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan bansos tunai tahap lima dan enam sebesar Rp 300 ribu,” katanya.

Baca Juga:  Musda XV KNPI Jabar 2021, Ridwan Kamil Sampaikan Hal Ini

Ade menjelaskan, ada 281 warga penerima bansos tunai yang tidak menerima dipotong sebesar Rp 300 ribu oleh petugas desa. Pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Sehingga setelah menerima bansos tunai sebesar Rp 600 ribu, Ade diarahkan dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan.

Baca Juga:  Ini Dampaknya Jika Terlalu Sering Mengkonsumsi Makanan Olahan

“Saya dipanggil dan langsung diminta tanda tangan, lalu diminta uang Rp 300 ribu,” ujar Ade.

Saat ini, sambung dia, ada lebih dari 20 orang yang telah membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa. Ade menyampaikan, warga bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari. (Red)