Soal Petisi Desakan Pecat Ketua KPK, Ngabalin: Jangan Ganggu Jokowi!

JABARNEWS | BANDUNG – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin buka suara soal petisi yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera memecat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Petisi itu digalang oleh Public Virtue Research Institute (PVRI), sebuah lembaga kajian demokrasi. Menurut Ngabalin, petisi tersebut dapat mengganggu kerja Jokowi dalam menangani Covid-19.

“Bilang sama petisi jangan ganggu Jokowi, beliau sedang konsentrasi full dalam penanganan Covid-19 dengan varian baru,” ucap Ngabalin, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (8/8/2021).

Baca Juga:  Polisi Belum Bisa Simpulkan Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

Ngabalin mengatakan, KPK merupakan lembaga negara yang independen, sehingga berbagai keputusan yang dibuat oleh lembaga sejatinya sudah diambil dengan pertimbangan yang matang. 

Menurut Ngabalin, keputusan di bawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri harus dihargai oleh semua pihak.

“Jangan ada pihak-pihak yang mempolitisir lembaga negara kita yang hebat ini,” ujar Ngabalin.

Menurut dia, pihak-pihak yang tidak sejalan dengan KPK namun memiliki pengalaman dan ilmu, sebaiknya memberikan kontribusinya dalam bentuk hal lain.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Dukung Unpad Uji Klinis Vaksin Rekombinan Covid-19 Anhui

“Kawan-kawan yang punya pengalaman dan berilmu mengabdilah di tempat lain untuk kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

PVRI menginisiasi petisi online yang meminta Jokowi memecat Firli. Pemicunya adalah sikap KPK menolak tindakan korektif Ombudsman terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) malaadministrasi dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Inisiator petisi sekaligus juru bicara PVRI, Yansen Dinata, menyatakan, sikap keberatan melaksanakan tindakan korektif tersebut memperlihatkan sikap antikoreksi pimpinan KPK.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Mulai Penataan PKL Cicadas

“Kami mengajak warga negara, siapa saja, dan di mana saja untuk menyuarakan masalah ini. Caranya adalah menandatangani dan sebarkan petisi kami agar tuntutan ini bisa sampai ke telinga Presiden,” ujar Juru Bicara PVRI Yansen Dinata.

Latar belakang petisi ini juga karena KPK dinilai semakin lemah dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi, banyaknya konflik internal daripada prestasi, hingga sosok Firli yang kontroversi dan dinilai melanggar kode etik. (Red)