Meski PPKM Level 2, Objek Wisata di Kabupaten Tasikmalaya Belum Bisa Beroperasi

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menjadi satu-satunya daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jawa Barat.

Meski begiu, hingga saat ini objek wisata di Kabupaten Tasikmalaya belum diizinkan untuk dibuka atau beroperasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepada Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya Nana Heryana mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, objek wisata masih ditutup. Sebab, objek wisata dinilai masih sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19.

“Karena kalau dibuka, yang datang ke objek wisata itu tidak serta merta hanya orang Kabupaten Tasikmalaya. Jadi kita belum buka dulu,” kata Nana, Minggu (08/08/2021).

Baca Juga:  Raffi Ahmad Sebut Nagita Slavina Gagal Diet Karena Bakmi Enak Asal Bandung

Dia menjelaskan, Kabupaten Tasikmalaya masuk ke dalam dua wilayah hukum, yaitu Polres Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota. Nana mengakui Kabupaten Tasikmalaya sudah menerapkan PPKM Level 2.

Di sisi lain, lanjut Nana, wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota masih menerapkan PPKM Level 3. Artinya, kalaupun objek wisata dibuka, hanya objek wisata yang berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya yang boleh beroperasi.

Sementara objek wisata di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota belum boleh beroperasi. Oleh karena itu, untuk menghindari kecemburuan dari para pelaku usaha wisata, seluruh objek wisata di Kabupaten Tasikmalaya masih ditutup sementara.

Baca Juga:  Peristiwa Berbau Mistis Terjadi di Tol Japek, Supir Truk Alami Kesurupan

“Selain itu, dikhawatirkan Kabupaten Tasikmalaya yang sudah level 2, dengan wisata dibuka malah jadi level 4. Apalagi, objek wisata, seperti sarana air, sangat berpotensi menyebarkan virus dengan cepat,” ucapnya.

Nana menuturkan, para pelaku usaha wisata sangat ingin objek wisata dibuka. Namun, mengingat kondisi saat ini yang belum kondusif, pihaknya belum diizinkan untuk dibuka.

Baca Juga:  Jokowi-Ma'ruf, Pendaftar Pertama Capres-Cawapres

Kendati demikian, rumah makan dan restoran sudah boleh beroperasi dengan pembatasan sesuai protokol kesehatan (prokes). Hanya objek wisata yang belum boleh beroperasi.

Nana mengungkapkan, berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri, daerah yang menerapkan PPKM Level 2 boleh membuka objek wisata dengan pembatasan maksinal kunjungan 25 persen dari kapasitas.

“Berdasarkan hasil evaluasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, objek wisata masih harus ditutup, Karena posisi kita di tengah daerah lainnya. Sementara daerah lain juga masih PPKM Level 3 dan Level 4,” tandasnya. (Red)