Hari Ini, Uji Coba Ganjil-Genap di Kota Cirebon Diberlakukan

JABARNEWS | CIREBON – Uji coba rekayasa arus lalu-lintas ganjil-genap di beberapa ruas jalan Kota Cirebon, hari ini mulai diberlakukan guna menekan mobilitas kendaraan warga sekitar.

Sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri melakukan pengaturan kendaraan berdasarkan dua digit terakhir plat nomor kendaraan roda dua dan empat,  yang menuju Jalan Raya Kedawung Cirebon menuju Jalan Tuparev menuju Kota Cirebon.

Untuk hari ini diterapkan untuk plat nomor ganjil. Sehingga kendaraan dengan nomor plat genap otomatis di belokan ke arah Jalan menuju Jawa Tengah. Sedangkan nomor plat ganjil diperbolehkan masuk ke Jalan Tuparev menuju Kota Cirebon.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Lima Pelaku Spesialis Pencurian Minimarket di Kabupaten Bandung

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan pada hari ini Jumat (13/08/2021) melakukan uji coba rekayasa arus lalu lintas ganjil genap di delapan ruas jalan protokol, untuk mengurangi mobilitas warga.

“Mulai hari ini, kami lakukan uji coba ganjil genap di delapan ruas jalan kota cirebon, hari ini nomor kendaraan ganjil yang diperbolehkan lewat,” katanya.

Ia juga menjelaskan, penerapan kebijakan ganjil genap juga telah disepakati Polres Cirebon Kota, Pemkot Cirebon, Kodim 0614/Kota Cirebon. Sejumlah personel gabungan dari Dishub, Polres Cirebon Kota, Kodim 0614/Kota Cirebon disiagakan di ruas jalan protokol yang diterapkan sistem ganjil genap.

Baca Juga:  Presiden Minta Kepala Daerah Proaktif Jaga Pasokan Tekan Inflasi

“Kami menerapkan rekayasa arus lalu lintas untuk mengurangi mobilitas masyarakat,” katanya.

Lanjut Kapolres, ganjil genap itu menggunakan digit angka terakhir yang tertera pada plat kendaraan bermotor masyarakat. Angka tersebut menjadi penentu apakah kendaraan itu termasuk ganjil atau genap.

“Nantinya, jika tanggal ganjil, kendaraan berkategori genap dilarang melintasi ruas jalan yang ditetapkan. Sebaliknya, jika tanggal genap kendaraan yang plat nomornya ganjil dilarang masuk Kota Cirebon, “katanya. 

Baca Juga:  AMSI Rumuskan Strategi Dorong Ekosistem Digital yang Adil bagi Media Online

Sementara itu, Yanti salah satu pengendara roda dua yang dilarang masuk jalur Kota Cirebon. Ia mengakui tidak mengerti kebijakan rekayasa arus lalu-lintas ganjil-genap, padahal dirinya membawa surat-surat lengkap, seperti surat sertifikat vaksin, dan hasil swab negatif Covid-19.

“Informasi Ganjil – Genap, sebelumnya sudah tau. Tapi saya tidak paham soal ganjil-genap yang tertera di plat kendaraan,” katanya. (Arn)