Soal Relaksasi Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung, Berikut Aturannya

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (pemkot) Bandung telah menambah sejumlah relaksasi di sejumlah bidang. Seperti pusat perbelanjaan, mal, ritel dan sektor usaha lainnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota bandung Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Bandung.

Pada pasal 13 dijelaskan, dalam pelaksanaan PPKM Level 4 selama pandemi Covid-19, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut dijelaskan Oleh Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha pada kegiatan Bandung Menjawab, Kamis (19/8/2021).

“Berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) bahwa PPKM Level 4 di Kota Bandung mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021,” tuturnya.

Baca Juga:  Empat Korban Human Trafficking Asal Purwakarta Berhasil Dipulangkan

Dedi mengatakan, untuk waktu operasional pusat perbelanjaan mulai dari pukul 10.00 WIB-20.00WIB. Sedangkan untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun alat kesehatan itu buka pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.

Untuk waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari buka mulai pukul 04.00 WIB-20.00 WIB. Sementara waktu operasional non-kebutuhan sehari hari buka pukul 04.00 WIB-15.00 WIB.

“Yang normal itu waktu operasional pasar induk. Kalau warung, restoran, rumah makan dan cafe yaitu buka pukul 06.00WIB-20.00WIB. Waktu operasional apotek dan toko obat buka selama 24 jam,” jelasnya.

Sedangkan waktu operasional Pedagang Kaki Lima, toko kelontongan yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, cucian, bengkel kecil, cucian kendaraan lainnya buka mulai pukul 06.00 WIB-20.00 WIB.

“Bagi pegawai pusat perbelanjaan dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Ini membuat QR code. Bisa download, jadi saat masuk pusat perbelanjaan di tap untuk check in dan check out, ini wajib,” paparnya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Gandeng Ilmuan Hawaii Beri Pelatihan Manajemen Bencana

Dedi mengungkapkan, untuk masuk ke pusat perbelanjaan disyaratkan telah tervaksin. Namun bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan, atau belum melaksanakan dan kebagian (divaksin) karena kesehatan bisa masuk pusat perbelanjaan dengan menunjukan surat keterangan sehat dari dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negatif.

“Pelaksanaan kegiatan restoran dan cafe yang berada di pusat perbelanjaan dapat melayani dine in dengan ketentuan paling banyak pengunjung 25 persen. Dan 1 meja paling banyak 2 kursi dengan waktu 30 menit,” ungkapnya.

Namun untuk bioskop, spa, karaoke, arena olahraga dan tempat bermain anak masih belum diizinkan beroperasi. “Upaya mal untuk meningkatkan ekonomi seperti mengadakan promo atau diskon. Tentunya dengan memperhatikan prokes yang ketat,” kata Dedi.

Baca Juga:  Akhirnya! Laga Maung Bandung vs Pesut Etam Resmi Digelar 4 Mei

Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bandung Raya, Handiyanto Lie mengatakan, dari 23 mal di Kota Bandung, yang telah melakukan vaksinasi mencapai 85 persen dari total 17.000 pegawai.

“Pegawai yang sudah divaksin sekitar 85 persen dari 17.000 orang. Sisanya 6.000-7.000 orang, rencana akhir bulan Agustus kami koordinasi dengan Kepala Disdagin,” tuturnya.

Handiyanto berharap tiap mal terdapat klinik vaksin, sehingga pengunjung yang belum divaksin bisa melakukannya di klinik tersebut. “Sentra vaksin sudah jalan di 2 mal, Istana Plaza dan PVJ. Ke depan kami berusaha di mal ada yang namanya klinik vaksin, gunanya untuk orang berkunjung ke mal bisa langsung on the spot vaksin,” tutupnya. (Red)