PPKM Diperpanjang, Jokowi Minta Waspada Gelombang Ketiga Kasus COVID-19

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang satu pekan hingga 30 Agustus 2021.

Meski begitu, status PPKM di beberapa daerah sudah bisa diturunkan dari level 4 ke level 3. Jokowi pun menyatakan bahwa pemerintah akan melonggarkan aturan PPKM secara bertahap.

“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Jokowi, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (23/8/2021).

Presiden Jokowi mengumumkan PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) turun menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.

Baca Juga:  KPAID Kota Bogor: Dua Siswi Korban Pelecehan Guru SD Alami Trauma Berat

Selain Jabodetabek, PPKM di wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

“(Penyesuaian bertahap) antara lain tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang,” tambah Jokowi.

Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00.

“Pusat perbelanjaan, mall, diperbolehkan buka maksimal sampai 20.00 dengan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” ungkap Presiden.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta: Silahkan Ajukan Gugatan Jika Calegnya Dicoret

Selanjutnya industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun, bila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama 5 hari. 

“Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk,” kata Jokowi.

Presiden Joko Widodo mengingatkan perbaikan situasi COVID-19 di Indonesia saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.

“Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan protokol kesehatan, testing dan ‘tracing’ yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas,” tuturnya.

Baca Juga:  Identitas Mayat yang Terikat dan Terbungkus Karung di Sukamakmur Bogor Terungkap, Ini Sosoknya

Hal-hal tersebut, menurut Presiden Jokowi, perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus.

“Pandemi COVID-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang sangat signifikan,” katanya.

“Oleh karena itu, kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras untuk melakukan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini,” kata Presiden Joko Widodo. (Red)