Dua Bulan Terbengkalai, Wisata Goa Sunyaragi Cirebon akan Buka Kembali

JABARNEWS I CIREBON – Badan Pengelola Taman Air Goa Sunyaragi (BP TAGS) akan membuka kembali objek wisata Goa Sunyaragi. Meski pemerintah pusat kembali memberlakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali Level 3.

Menurut Kepala Bagian Humas BP TAGS, Eko Ardi Nugraha, pembukaan Goa Sunyaragi ini merupakan kesepakatan antar manajemen. Selain itu juga wisata Goa Sunyaragi ini sudah terbengkalai selama 2 bulan selama penutupan.

“Alasannya pertama untuk mengaktifkan karyawan yang selama 2 bulan dirumahkan, kedua kembali merawat situs goa dan bangunan yang nyaris terbengkalai dan ketiga agar ada pemasukan untuk pemeliharaan,” kata Eko Ardi dalam keterangannya, Selasa (24/08/2021)

Baca Juga:  Pelaku Kampanye Hitam Video Perdukunan Terhadap Deddy-Dedi Dipolisikan

BP TAGS pun menyayangkan pihak Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata yang lepas tangan dengan nasib pengelola objek wisata saat penutupan akibat PPKM Level 4.

“Sejujurnya pengelolaan Goa Sunyaragi ini mengandalkan kontribusi anggaran yang masuk dari pengunjung, sementara kontribusi pemerintah daerah belum ada, terlebih saat ditutup untuk PPKM,” ucap Eko Ardi.

Baca Juga:  Satgas: Perkembangan Covid-19 Minggu Lalu, Belum Tunjukan Efek Libur Mudik

Eko Ardi berharap pemerintah daerah dapat memaklumi dengan keputusan manajemen. Adapun dalam pembukaan objek wisata ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. 

“Berharap pemerintah daerah juga sejalan dengan niat kami mengembalikan pariwisata di Kota Cirebon, “katanya.

Sementara, Kepala Bidang Pemandu BP TAGS, Jajat Sudrajat mengungkapkan, sudah tidak tahan lagi dengan pelaksanaan PPKM.

“Kami bukan melawan pemerintah daerah. Tapi kami pengen hidup dan makan. Kami menghindari adanya pemutusan hubungan kerja,” katanya.

Baca Juga:  Di Cianjur, Warga yang Takut Divaksin Siap-siap Dijemput Polisi

BP TAGS juga berjanji selama proses pembukaan objek wisata Goa Sunyaragi pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan berusaha meminta sertifikat vaksin bagi pengunjung. Hal ini sesuai dengan ketentuan pembukaan objek wisata di daerah PPKM level 3.

“Kita nanti perketat para pengunjung, dan pengunjung yang hendak masuk, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi,” katanya. (Arn)