Modus Baru Perampasan Motor Mengaku Debt Collector, Ini Kata Polisi

JABARNEWS | CIMAHI – Seorang pengendara motor, Wahyu Yuwono (50), hampir menjadi korban perampasan sepeda motor dengan modus baru di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Dia mengungkapkan, motornya nyaris dirampas oleh dua orang tak pada Selasa (24/8/2021) lalu, saat melewati Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.

Kedua orang itu, kata Wahyu, mengaku dari pihak leasing yang ingin mengambil motor dengan alasan ada tunggakan kredit.

Saat dalam perjalanan pulang, Wahyu tiba-tiba dipepet oleh pengendara motor yang berboncengan di jalan yang kondisinya agak sepi.

Ia pun menepi lantaran diminta oleh pengendara tersebut. Saat itu kedua orang tersebut menyebut Wahyu memiliki tunggakan pada leasing dan akan membawa motornya. 

Baca Juga:  Presenter Nita Talisa Jadi Moderator Di Subang

“Saya dipepet dua orang yang mengaku dari leasing, katanya saya punya tunggakan. Padahal dari 2016 motor saya sudah lunas, BPKB juga ada di rumah saya,” kata Wahyu, Rabu (25/8/2021).

Kedua orang tersebut sempat memfoto motornya. Lantaran merasa tak bermasalah dengan leasing dan tak memiliki tunggakan, Wahyu balik menantang kedua orang tersebut untuk ke kantor polisi. 

“Saya tanya identitas mereka mana, dari leasing mana, tapi enggak jawab. Saya tantang ke polisi akhirnya mereka kabur, sepertinya memang mau ambil motor saya,” katanya.

Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari keterangan polisi, menurut dia, memang kejadian yang dialaminya merupakan modus baru pencurian kendaraan bermotor. 

Baca Juga:  Tiga Bakal Calon Kades Dawuan Kidul Resmi Mendaftar

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menyebut sudah menerima laporan dari pengendara yang hampir mengalami kejadian penipuan dan penggelapan tersebut. 

“Betul kita sempat terima laporan itu. Kalau mengaku leasing ambil motor terus dicek ke leasing dan motornya enggak ada, itu masuk modus penipuan dan penggelapan,” kata Yohannes. 

Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati demi menghindari kejadian serupa. Ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat terkait syarat seorang debt collector saat melakukan penagihan.

Syarat pertama yang harus dipenuhi orang yang mengaku sebagai debt collector yakni memiliki identitas mulai dari KTP atau SIM. Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.

Baca Juga:  Bersiap, Taman Geopark Ciletuh Akan Dilengkapi Pembangkit Listrik Tenaga Angin

Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi. Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

Syarat ketiga orang yang menagih harus memiliki surat kuasa. Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama. 

Kemudian Sertifikat Jaminan Fidusia. Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia. Surat tersebut harus wajib ada dan dimiliki setiap penagih. 

“Kami memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik,” pungkas Yohannes. (Yoy)