Dipicu oleh Suara Knalpot RX King, Pembacokan Terjadi di Cianjur

JABARNEWS | CIANJUR – Suara bising knalpot motor Yamaha RX King memicu kejadian penganiayaan dengan senjata tajam di kawasan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

Dua korban mengalami luka robek karena pembacokan tersebut. Peristiwa itu terjadi di Jalan Utama Kompleks Perumahan Tirta Nirwana, Gekbrong, Cianjur, pada 22 Agustus 2021 lalu.

Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Kamis (26/8/2021), mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh MS alias Gemol (23), yang saat kejadian mengendarai motor Yamaha RX King.

Berboncengam dengan pacarnya, pelaku membetot-betotkan gas motornya saat berpapasan dengan kedua korban. Suara berisik knalpot pelaku pun memancing perhatian korban, yang juga mengendarai motor.

Baca Juga:  Inilah Penjelasan Ilmiah Mengapa Dilarang Makan Sambil Berbaring

Korban yang terpancing emosinya lalu berbalik arah dan menghampiri pelaku. Pelaku pun turut memutar arah, sehingga mereka saling mendatangi.

“Terjadi baku hantam antara tersangka dengan korban,” ujar Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat komferensi pers di Mako Polres Cianjur.

Dalam perkelahian itu, tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah golok kemudian membacokan golok tersebut ke arah korban bernama Aditya. Korban tersebut sempat menghindar, tapi rekan korban bernama Supyani justru terkena tebasan golok.

Baca Juga:  Jangkau Wilayah Terpencil, Lion Parcel Tambah Armada Transportasi Darat

“Yang pertama korban berhasil menghindar, kemudian saat hendak dibacokkan lagi, rekan korban berusaha menangkisnya meskipun akibatnya golok itu mengenai kakinya,” tuturnya.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali mengeluarkan senjata tajam berupa tapal kuda yang dirakit menyerupai kerambit. Senjata tajam itu pun diarahkan ke korban.

“Senjata tajam tersebut mengenai korban, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dan luka robek pada bagian daun telinga sebelah kiri,” katanya.

Baca Juga:  Aklamasi Penuh, Hilman Hidayat Dipilih & Diminta Pimpin PWI Jabar

Saat korban dianiaya, rekan korban berlari mencari pertolongan kepada warga sekitar. Seketika pelaku kemudian kabur.

Dari laporan korban dan saksi, Polres Cianjur segera menangkap pelaku di rumahnya, di kawasan Gekbrong. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan senjata tajam jenis kerambit buatan.

Atas perbuatannya, lanjut Doni Hermawan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2. “Ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara,” tutupnya. (Mul)