Tempat Wisata Boleh Buka, Bupati Garut Wajibkan Pemeriksaan Prokes

JABARNEWS | GARUT – Pemeriksaan penerapan protokol kesehatan (prokes) akan dilakukan di setiap tempat wisata di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Hal itu dilakukan seiring dengan pembukaan tempat wisata yang dibolehkan untuk daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Saat ini, Garut menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang berstatus PPKM Level 2. Tempat wisata di Garut pun dapat beroperasi kembali menerima kunjungan wisatawan secara terbatas.

Baca Juga:  Soal Jabar Saber Hoaks, Ini Sikap Mafindo

“Di PPKM Level 2, kami perbolehkan membuka kawasan wisata, tapi kawasan wisata itu nanti diperiksa dulu supaya nanti tidak buka tutup, buka tutuplah, dan tidak menjadi klaster baru,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Kamis (26/8/2021).

Rudy Gunawan menuturkan, unsur pimpinan daerah sudah melaksanakan rapat koordinasi terbatas untuk melaksanakan penanganan dan pencegahan COVID-19 di tengah penerapan PPKM Level 2 yang membolehkan objek wisata dan fasilitas umum dibuka.

Baca Juga:  Bupati Tetapkan 71 Nama Jalan Di Kawasan Ini

Meski objek wisata dibuka, kata Rudy Gunawan, tetap ada aturan yang harus dipatuhi oleh pengelola wisata. Yakni menyiapkan petugas prokes khusus untuk menegakkan prokes di lingkungan wisata, dan aturan lainnya.

Baca Juga:  Pemkot Cirebon Luncurkan Program Klakon Gawe Bungah

“Kami mempersilakan pembukaan kawasan wisata, nanti protokol kesehatannya akan diperiksa oleh Tim Satgas dan dinas teknis yang terkait,” katanya.

Ia menambahkan pengelola wisata harus mempunyai Kawasan Patuh Prokes (KPP) untuk memantau penerapan prokes di lokasi wisata.

“Kawasan patuh prokesnya harus dibuat dulu,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan. (Red)