Perhatian! Calon Pengantin di Kota Bandung Wajib Ikuti Pemeriksaan HIV AIDS

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (pemkot) Bandung kembali mengingatkan agar para calon pengantin melakukan konseling dan pemeriksaan HIV/AIDS sebelum melaksanakan pernikahan. Hal ini sebagai upaya mencegah terjadinya penularan baru HIV/AIDS.

Hal itu juga telah tercantum dalam Pasal 31 ayat 4 Perda tahun 2015 tentang Napza dan penanggulangan HIV/AIDS. “Setiap calon pengantin diwajibkan melaksanakan konseling terkait HIV/AIDS,” beber Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada kegiatan Program Pencegahan HIV/AIDS pada Calon Pengantin, Kamis (26/8/2021).

Para calon pengantin bisa melakukan konseling di Kantor Urusan Agama (KUA), Puskesmas, dan rumah sakit. “Kami menyediakan pelayanan kesehatan bagi calon pengantin. Salah satunya pemeriksaan darah untuk mendeteksi berbagai penyakit termasuk HIV,” kata Yana melalui zoom meeting.

Menurutnya, deteksi ini sangat penting bagi para calon pengantin untuk mengetahui statusnya. “Deteksi ini sangat penting, dengan mengetahui status HIV/AIDS, calon ini dapat memutuskan lebih awal sebelum terlambat,” kata Yana.

Yana menerangkan, selain pelayanan kesehatan, sosialisasi maupun edukasi juga wajib dijalankan. Bukan hanya di umur remaja saja yang menjadi unsur produktif menikah, tetapi orang tua juga yang hendak menikahkan anak-anaknya.

Baca Juga:  Dadang Supriatna Rumuskan Program Kerja 99 Hari Ke Depan, Apa Saja?

“Sosialisasi dan edukasi perlu terus dijalankan. Tidak saja kepada muda mudi yang menjadi objek kebijakan, tapi juga orang tua yang hendak menikahkan anaknya,” tutur Yana.

Ia mengungkapkan, Dinas Kesehatan mencatat per bulan April 2021 lalu terdapat 5.716 kasus, penambahan 300-400 orang per tahun. Berdasarkan klasifikasinya, kasus terbanyak pada usia 20-39 tahun atau 80,97 persen dari total kasus.

“Kita tahu usia tersebut merupakan usia produktif dan masuk siklus pada jenjang pernikahan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris KPA Kota Bandung, Momon Ahmad Imron menyampaikan, kasus HIV/AIDS hampir merata pada jenis kelamin. Ketika terinfeksi, ada risiko untuk mengintervensi pasangannya yang berpotensi kepada bayi dan anak.

“Strategi pencegahan merupakan kunci dalam menanggulangi HIV tidak masuk ke keluarga. Ini meliputi pencegahan dari semua mode penularan HIV ke anak,” beber Momon yang juga Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Baca Juga:  Pergerakan Tanah Landa Tiga Desa di Sukabumi, Ratusan Orang Mengungsi

Kegiatan pencegahan ini bertujuan mencegah infeksi. Sehingga calon pengantin di Kota Bandung sehat. “Ini menjadi kunci. Kota Bandung telah menyusun dengan membuat Surat Edaran tentang pelaksana pelayan kesehatan bagi calon pengantin,” ujarnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan, intervensi berdasarkan siklus hidup, berada pada calon pengantin untuk konseling pranikah, konseling gizi seimbang dan sebagainya.

“Pelayanan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin. Kesehatan reproduksi kepada KUA dan lembaga agama serta bimbingan perkawinan dan konseling,” jelas Ahyani.

Ahyani mengatakan, kasus HIV sampai Juni 2021 sebanyak 5.741 orang. Rata-rata temuan baru pertahun 300-400 kasus. Terbanyak faktor risiko heteroseksual 39,57 persen, penggunaan napza suntik 31,39 persen homoseksual 22,47 persen dan perinatal 2,61 persen.

Kelompok risiko dominan menularkan HIV/AIDS di Kota Bandung terdapat pada kelompok faktor risiko Heteroseksual naik 2-3 persen per tahun, IDU (pengguna Napza suntik) turun 2-3 persen per tahun. “Hanya dari 2 kelompok resiko penularan HIV berdampak pada 69,94 persen kasus HIV AIDS di Kota Bandung,” jelas Ahyani.

Baca Juga:  Lakukan Pencabulan terhadap Pelajar di Hotel, Pria Ciamis Diamankan

Ia menambahkan, walaupun heteroseksual dan IDU merupakan 2 kelompok dominan risiko penularan HIV, akan tetapi pada kelompok homoseksual mengalami kenaikan 1-2 persen per tahun.

Penularan HIV pada ibu rumah tangga melalui transmisi seks yang saat ini mencapai 11,11 persen dari kasus HIV total rata-rata 40 orang IRT terinfeksi HIV per tahun.

Peningkatan kasus pada IRT dapat berdampak peningkatan status epidemic dari terkonsentrasi menjadi generalized epidemic. Maka dari itu harus skrining HIV bagi calon pengantin.

Terdapat program untuk mengatasi hal tersebut yakni Eta Si Catin merupakan singkatan edukasi kesehatan reproduksi bagi calon pengantin.

“Tagline-nya Tah Eta Deui (thalasemia, HIV/Hep B/Sifilis (triple Eliminasi) enyahkan stunting pada anak dengan edukasi dini). Sebagai salah satu upaya percepatan penurunan angka kematian ibu dan bayi,” tandasnya. (Red)