Ingat! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Lakukan Perjalanan KA

JABARNEWS I CIREBON – Dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, anak-anak berusia dibawah 12 tahun, belum diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA).

Keputusan ini berdasarkan mengacu pada regulasi Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No:17 tahun 2021 dan Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 58 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19. 

Bagi yang terlanjur memesan tiket untuk anak usia di bawah 12 tahun tiket KA bisa dibatalkan dan uang pesanan dikembalikan 100 persen.

Baca Juga:  Babak Delapan Besar Piala Menpora, Robert Alberts: Persib Akan Bawa 20 Pemain

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan, bagi masyarakat atau calon penumpang yang hendak membatalkan perjalanan KA khususnya calon penumpang usia di bawah 12 dipermudah dengan sistem jaringan, atau bisa langsung datang ke stasiun.

“Proses pembatalan tiket, bisa dilakukan di loket stasiun atau lewat (WhatsApp) WA  KAI 121 (08111-2111-121), paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket,” katanya. Jumat (27/08/2021).

Baca Juga:  Ternyata Ini Bahaya Ekstension Bulu Mata Menurut dr. Saddam Ismail

Ia melanjutkan, untuk pengembalian bea akan diberikan 100 persen (di luar bea pesan), secara tunai jika di loket atau WA (WhatsApp) KAI121 dengan proses transfer 14 hari.

“Kami mohon maaf dan berharap bagi calon penumpang agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditentukan. Marilah kita bijak dalam melakukan mobilitas dan konsekuen menerapkan protokol kesehatan, semoga keadaan bisa lebih terkendali,” katanya.

Sementara, itu. Selama periode 1 hingga 26 Agustus 2021 jumlah penumpang yang naik di seluruh stasiun Daop 3 Cirebon sebanyak 13.150 orang Pada periode yang sama,tercatat sebanyak 1.346 penumpang batal berangkat dengan berbagai faktor seperti batal perjalanan, calon penumpang dengan usia di bawah usia 12 tahun dan calon penumpang tidak mempunyai surat bebas COVID-19.

Baca Juga:  Akan Ada Kebijakan Baru Bagi UMKM di Kota Bandung

“PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan sebagai upaya dukungan terhadap program pemerintah di dalam mencegah penyebaran COVID-19,” katanya. (Arn)