Soal Kawasan Perhutanan Sosial, Dedi Mulyadi Tegaskan Tugas KLHK Adalah Menjaga Hutan

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi meminta program kawasan perhutanan sosial jangan sampai beralih menjadi daerah perkebunan, karena jika beralih akan merusak kelestarian hutan.

Dia mengatakan, tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah untuk menjaga hutan dan menjaga lingkungan hidup.

“Yang saya khawatirkan, perhutanan sosial dalam kurun waktu 5-10 tahun ke depan hutannya jadi hilang, dan yang ada adalah perkebunan sosial,” kata Dedi Mulyadi dalam rilis yang diterima, Minggu (29/8/2021).

Dia mengingatkan urusan yang menyangkut masalah hutan bukan hanya sekadar urusan yang bersifat administratif saja. Karena, lanjut Dedi Mulyadi, suatu bencana akibat rusaknya hutan tidak akan bisa ditahan oleh kekuatan administratif apapun.

Baca Juga:  Cari Sang Suami, Ibu Dua Anak Asal Subang Ini Tidur Di Trotoar

“Yang menjadi titik fokus kita adalah masalah penggantian dari penggunaan hutan yang esensinya ditujukan untuk tetap menjaga keberadaan hutan. Ketika hutan digunakan peruntukannya untuk kepentingan lain, seperti perkebunan, pertanian, atau kepentingan apapun, hutannya tidak boleh hilang, maka dibuatlah tanah pengganti,” ucapnya.

Dedi Mulyadi mempertanyakan ketika penggantiannya (sesuai dengan undang-undang yang baru) dalam bentuk uang, apakah nilai penggantian itu akan sepadan antara luas lahan hutan yang dipakai dengan besaran jumlah uang pengganti tersebut.

Dedi Mulyadi Juga menilai besaran nominal pengganti yang ada saat ini angkanya sangat rendah dibanding hilangnya sebuah kawasan hutan. Dia juga mengimbau agar pemerintah tidak lagi memberikan kompensasi kepada orang-orang yang sejak awal tidak memiliki niat baik terkait pemanfaatan lahan kawasan hutan.

Baca Juga:  CAI: Jadwal Seleksi PPPK di Cianjur Berubah-ubah, Ada Penkodisian?

Dedi Mulyadi menyatakan bahwa secara administratif perhutanan sosial tujuan dasarnya berkaitan dengan aspek-aspek yang bersifat keadilan sosial, di mana masyarakat yang tinggal di sekitar hutan harus mendapatkan manfaat dari hutan tersebut dalam bentuk redistribusi tanah.

“Secara administratifnya baik, tetapi dari sisi aspek teknis pelaksanaannya KLHK tidak memiliki cukup orang untuk melakukan pengawasan di lapangan,” tandasnya.

Baca Juga:  Waspada! Delapan Wilayah di Cianjur Ini Terancam Bencana Kekeringan

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan, sampai dengan Agustus 2021 realisasi perhutanan sosial telah mencapai 4.721.389,78 hektar, yang terdiri dari 7.212 unit.

Rincian dari capaian tersebut, adalah hutan desa seluas 1.869.661,36 hektar, hutan kemasyarakatan 834.706,05 hektar, hutan tanaman rakyat 349.981,58 hektar, kemitraan kehutanan pengakuan perlindungan kemitraan kehutanan (Kulin KK) 481.229,56 hektar dan izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) 35.613,23 hektar.

Jumlah itu, termasuk juga hutan ada seluas 1.150.198 hektar, dengan rincian yang telah ditetapkan 59.443 hektar dan masuk dalam indikatif hutan adat 1.090.755 hektar. (Red)