Kasus Korupsi Banprov di Indramayu, Siti Aisyah Didakwa Terima Suap Rp 1,1 Miliar

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani, didakwa menerima uang suap Rp1,1 miliar lebih terkait kasus korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Pemkab Indramayu. Dana tersebut diterima Siti Aisyah terkait jasanya memuluskan pencairan dana banprov tahun anggaran 2017-2019 tersebut.

Dakwaan ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/8/2021). Seperti Ade Barkah, Wakil Ketua DPRD Jabar non-aktif, terdakwa Siti Aisyah juga mengikuti sidang secara online. Dia terhubung dengan video conference.

Baca Juga:  Lomba Dayung Di Pelabuhan Kota Cirebon

“Terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya Rp1.150.000.000 dari Carsa ES. ” kata kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Febi Dwi saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa KPK, penerimaan itu dilakukan agar Siti Aisyah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPRD Jabar.

Baca Juga:  Ade Yasin: Koperasi Bisa Jadi Solusi Pertumbuhan Ekonomi

“(Untuk) mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Febi Dwi. 

Febi Dwi menuturkan, pemberian uang Rp1,1 miliar lebih dilakukan dalam beberapa tahapan mulai 2016 hingga 2018. Pada 2016, Siti Aisyah menerima uang muka Rp50 juta dari Carsa ES seusai menyerahkan jatah aspirasi kepada Abdul Rozaq Muslim. 

Baca Juga:  Polres Kabupaten Tasikmalaya Tempatkan Penembak Jitu di Jalur Mudik

Dalam kasus ini, Siti Aisyah diduga memberikan jatah aspirasi untuk digunakan oleh Abdul Rozaq Muslim yang mengurus penganggaran proyek-proyek di Indramayu. 

Akibat perbuatannya, Siti Aisyah Tuti Handayani didakwa Pasal 12 huruf a undang-undang Tipikor sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan ketiga. (Red)