DPRD Jabar Pastikan Perda Desa Wisata untuk Pembangunan Jawa Barat

JABARNEWS | SUBANG – Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata menjadi pembahasan Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat.

Untuk itu para anggotanya melakukan kunjungan kerja ke Desa Cibeusi, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang untuk mencari informasi sebagai bahan pembentukan Perda tersebut.

Dalam kunjungannya, Ketua Pansus V Sugianto Nangolah mengatakan, sebagai Raperda Desa Wisata ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga dan pihak nya mendukung atas ajuan perda tersebut.

Baca Juga:  Herman Suherman Minta Warga di Cianjur Waspadai Potensi Bencana Alam

“Pansus V berusaha keras untuk mendapatkan informasi terkait apa saja yg terjadi di lapangan sehingga dapat menjadi acuan dalam pembentukan Raperda ini,” kata Sugianto di Kabupaten Subang, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:  DPD Partai Golkar Purwakarta Tuntaskan Muscam Di 17 Kecamatan

Dia menjelaskan, pada situasi pandemi yang masih terjadi hingga saat ini, Perda Desa Wisata harus bisa meningkatkan ekonomi.

Tak hanya ekonomi, Sugianto menyebut, perda tersebut juga harus meningkatkan pendapatan warga desa di Jabar demi kemajuan dan pembangunan daerah.

Baca Juga:  Duh Gusti, Wabup Akui Ada

“Dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19 ini, diharapkan dapat meningkatkan Ekonomi dan pendapatan serta memberikan asas manfaat untuk kemajuan pembangunan Jawa Barat dan juga Masyarakat Jawa Barat Khususnya,” tutupnya. (Red)