Wisata di Bogor Cuma Taman Safari yang Boleh Buka, Kenapa?

JABARNEWS | BOGOR – Di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 31 Agustus – 6 September 2021, tempat wisata di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih dilarang beroperasi.

“Masih (ditutup), masih diawasi oleh tim monitoring dari satgas untuk pariwisata,” kata Bupati Bogor Ade Yasin saat dihubungi wartawan, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:  Abdillah Toha Kritisi Rompi Baru Warna Biru dari KPK, Sebut Jenius

Meski begitu, ia menyebutkan bahwa Taman Safari Indonesia (TSI) di Kawasan Puncak, Bogor diizinkan beroperasi. Alasannya, Taman Safari tergolong tempat konservasi satwa.

“Sebetulnya tempat wisata belum boleh buka, tapi karena ini konservasi, di sini binatang dari seluruh negara, dan TSI tidak dapat bantuan dari pemerintah pusat, sehingga mereka kesulitan memberi pakan dan rumah sakit untuk hewan biayanya cukup tinggi,” katanya.

Baca Juga:  Pengungsi Banjir Kabupaten Bandung Jalani Prosedur COVID-19

Menurutnya, ada sejumlah persyaratan yang perlu ditaati oleh manajemen Taman Safari selama beroperasi di tengah PPKM. Seperti hanya membuka wahana safari journey dan tempat makan pengunjung.

Baca Juga:  Restoran dan Kafe di Kota Bandung Nekat Gelar Acara Tahun Baru, Sekda: Pasti Ada Sanksi

“Yang ditutup seperti curug, kolam renang, tempat-tempat berkumpul seperti wahana pertunjukan itu masih belum boleh beroperasi. Hanya safari journey saja,” kata Ade Yasin.

Ketentuan mengenai dibuka untuk umumnya konservasi satwa tersebut ia atur melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 mengenai penerapan PPKM level 3. (Red)