Gebyar Vaksinasi 11 Kecamatan di Depok, Sasar 1000 Orang Setiap Hari

JABARNEWS | DEPOK – Gebyar vaksinasi sererntak di Kota Depok Jawa Barat, yang berlangsung selama lima hari, terhitung dar tanggal 1-5 September 2021, telah menyasar 11 kecamatan di wilayah tersebut.

“Gebyar vaksinasi dilaksanakan setiap kecamatan bersama puskesmas sebagai vaksinator,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Novarita di Depok, Kamis (2/9/2021).

Ia mengatakan sasaran vaksinasi terebut sebanyak 1.000 peserta setiap harinya. Vaksinasi tersebut untuk usia 12 tahun ke atas dengan menggunakan vaksin Pfizer.

Baca Juga:  Petugas Gabungan Tinjau Sejumlah Desa Dikepung Banjir di Cirebon

Novarita menambahkan peserta vaksinasi merupakan warga yang sudah didata oleh wilayah setempat. Pendaftaran dapat dilakukan melalui RT-RW, atau kelurahan.

“Peserta merupakan warga yang memiliki KTP Kota Depok atau menyertakan keterangan domisili yang sudah didata,” katanya.

Selain di 11 kecamatan, kata Novarita, Pemkot Depok juga menggelar vaksin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok. Untuk mendapatkannya, calon peserta harus melengkapi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Sebanyak 1.800 ASN akan Dipindahkan ke IKN pada Tahap Pertama

“Warga yang berminat mendapatkan vaksin ini bisa mengakses link pendaftaran https://s.id/DAFTAR-VAKSINCOVIDRSUDDEPOK. Setelah mengisi formulir pendaftaran warga bisa datang pada waktu yang sudah mereka pilih,” kata Direktur RSUD Depok dr Devi Maryori.

Dikatakannya sasaran dalam vaksinasi COVID-19 kali ini sebanyak 3.600 orang. Waktu pelaksanaan vaksinasi ini selama 18 hari kerja, dimulai tanggal 25 Agustus hingga 17 September 2021 pada setiap hari Senin hingga Jumat dengan sasaran 200 orang per hari.

Baca Juga:  Cari Solusi Bencana, F-PKB DPRD Jabar Akan Panggil OPD

“Vaksinasi dimulai pukul 08.30 – 12.00 WIB di Gedung C lantai 4,” katanya.

Ia menambahkan untuk mendapatkan vaksin, calon peserta harus lolos dari sejumlah persyaratan. Di antaranya, memiliki KTP Depok, belum pernah mendapatkan vaksin dosis satu dan dua, usia 12 tahun ke atas.

“Lalu, calon peserta harus dalam keadaan sehat. Bagi penyintas melewati batas waktu tiga bulan setelah terkena COVID-19,” demikian Devi Maryori. (Red)