Mengenal Kampung Adat Kuta Di Desa Karangpaningal Ciamis

JABARNEWS | CIAMIS – Berlokasi di Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. terdapat salah satu kampung adat yang bernama Kuta.

Kampung adat ini dihuni masyarakat yang dilandasi kearifan lokal, dengan memegang budaya pamali (tabu), untuk menjaga keseimbangan alam dan terpeliharanya tatanan hidup bermasyarakat.

Salah satu yang menonjol adalah dalam hal pelestarian hutan, sekaligus mempertahankan kelestarian mata air dan pohon aren untuk sumber kehidupan mereka.

Kampung Kuta merupakan masyarakat adat yang masih teguh memegang dan menjalankan tradisi dengan pengawasan kuncen dan ketua adat. Kepercayaan terhadap larangan dan adanya makhluk halus atau kekuatan gaib masih tampak pada pandangan mereka terhadap tempat keramat berupa hutan keramat.

Baca Juga:  Sejumlah Perusahaan Boleh Beroperasi Selama PSBB Jakarta, Ini Syaratnya

Hutan keramat tersebut sering didatangi oleh orang-orang yang ingin mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan hidup. Hanya saja, di hutan keramat tersebut tidak boleh meminta sesuatu yang menunjukkan ketamakan seperti kekayaan.

Untuk memasuki wilayah hutan keramat tersebut diberlakukan sejumlah larangan, yakni larangan memanfaatkan dan merusak sumber hutan, memakai baju dinas, memakai perhiasan emas, memakai baju hitam-hitam, membawa tas, memakai alas kaki, meludah, dan berbuat gaduh.

Baca Juga:  Bikers Brotherhood 1% MC West Java Chapter Check Point Purwakarta Serahkan Bantuan APD

Bahkan untuk memasuki Hutan Keramat ini pun tidak boleh memakai alas kaki, Tujuannya agar hutan tersebut tidak tercemar dan tetap lestari.

Selain hutan keramat, di Kampung Kuta yang berada di Desa Karangpaningal ini memiliki upacara tradisional yang bernama Upacara Adat Nyuguh.

acara nyuguh itu harus dilakukan di pinggir Sungai Cijolang yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Cilacap, Jateng. Pernah satu kali acara nyuguh tak dilaksanakan, tiba-tiba seluruh kampung mendapat musibah.

Padi yang siap panen rusak parah, sedangkan sejumlah hewan ternak ditemui mati menggelepar. Warga meyakini kerusakan itu terjadi karena “utusan” Padjadjaran itu tidak disuguhi makanan.

Baca Juga:  Calon Kades di Purwakarta Ini Disambut dengan Upacara Adat Sunda

Untuk menuju ke kampung tersebut jarak yang harus ditempuh dari kota Kabupaten Ciamis sekitar 34 km menuju ke arah utara. Dapat dicapai dengan menggunakan mobil angkutan umum ke Kecamatan Rancah.

Sedangkan dari Kecamatan Rancah menggunakan motor sewaan atau ojeg, dengan kondisi jalan aspal yang berkelok, dan tanjakan yang cukup curam. Jika melalui Kecamatan Tambaksari dapat menggunakan kendaraan umum atau ojeg, dengan kondisi jalan serupa. (Red)