Polresta Bandung Amankan Perempuan Pelaku Pencurian di Dalam Masjid

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang anak di bawah umur diamankan polisi setelah melakukan pencurian di dalam masjid di Jalan Raya Patal Banjaran, Desa Bojongmanggu, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kejadian tersebut viral di media sosial, di mana pada Rabu (25/8/2021) sekira pukul 6.20 anak berjenis kelamin wanita yang masih di bawah umur tersebut berpura-pura ingin melaksanakan ibadah.

Baca Juga:  Penyidik Polres Purwakarta Cercar 40 Pertanyaan Terhadap Ghatan Mantan Suami Artis

“Jadi anak ini masuk ke masjid dengan modus ingin shalat,” kata Wakil Kepala Polresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (6/9/2021).

Ia menambahkan, korban pada saat itu ingin melaksanakan shalat dhuha. Pada saat korban meletakan tas dan mengambil air wudhu, anak dibawah umur tersebut datang dan langsung mencuri barang milik korban.

Baca Juga:  Ribuan Atlet Akan Meriahkan Jabar International Marathon Di Pangandaran

“Kejadian ini terekam CCTV, di mana kita ketahui bersama anak di bawah umur tersebut langsung mengambil barang milik korban yang saat itu sedang ambil air wudhu,” ujarnya.

Setelah beredarnya video pencurian di jejaring sosial viral, anggota reskrim Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara.

Baca Juga:  Umar Zunaidi Berharap Tebing Tinggi Bebas Covid-19 Hingga Aksi Terorisme

Petugas Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung kemudian mencari keberadaan RV (anak dibawah umur) dengan melacak nomor HP korban.

“Anak dibawah umur tersebut berhasil kita amankan di wilayah Margahayu Raya, Kota Bandung,” kata Indra.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, anak di bawah umur tersebut dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (Yoy)