Bujang Lapuk di Tasikmalaya Cabuli Bocah dan Ayam, Alasannya Bikin Geleng-geleng

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang bujangan lapuk di Kabupaten Tasikmalaya nekat melakukan tindakan kejahatan seksual kepada bocah dan ayam.

Bujangan tersebut bernama Wahyu (43), alih-alih mencari pasangan hidup, dia malah melampiaskan hawa nafsunya kepada empat orang bocah dan seekor ayam. Mirisnya, Wahyu mencabuli empat bocah yang berusia 5 tahun, semuanya adalah tetangganya.

Atas perbuatannya itu, Wahyu kini berurusan dengan pihak kepolisian. Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan Wahyu, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:  Punya 1,4 Juta Kader, Atalia Praratya Yakin PKK Jabar Bisa Lahirkan Keluarga Sehat Tanggap Bencana

Saat menjalankan aksinya, Wahyu membujuk balita sasarannya dengan uang Rp2.000. Wahyu mengaku sering kecewa sama kekasihnya. Bagaimana tidak, hubungan asmara Wahyu kandas sebelum sampai pelaminan.

“Saya itu khilaf, Pak, banyak pikiran. Saya sakit hati sama kekasih saya, Pak. Ditinggalin terus. Saya khilaf dan suka puyeng juga. Nggak sampai diapa-apain anaknya, Pak. Hanya itu saja,” kata Wahyu kepada penyidik di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Purwakarta Ludes Terbakar Tak Tersisa

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno mengungkapkan bahwa selain melakukan pencabulan terhadap empat orang balita, Wahyu juga melampiaskan nafsu syahwat ke ayam milik keponakannya.

“Nah, jadi berdasarkan keterangan pelaku dia lakukan perbuatan itu pada ayam juga. Kasusnya masih kita dalami. Kita masih mengumpulkan keterangan keluarga para korban,” ungkap Hario.

Baca Juga:  Ruko Terbakar, Dua Orang Alami Ganguan Pernafasan

Sejauh ini, Hario belum dapat memastikan kejiwaan Wahyu. Untuk mengetahui apakah Wahyu mengalami gangguan kejiwaan, pihaknya mesti berkonsultasi dengan psikolog.

“Kami masih dalami terus kasus ini. Kami juga akan datangkan psikolog untuk mengungkap kemungkinan pelaku alami gangguan atau kelainan orientasi seksual. Yang jelas, akibat perbuatanya, pelaku ini terancam kurungan 15 tahun penjara,” tandasnya. (Red)