Pasok Benih Bening Lobster ke Vietnam, Nelayan Pangandaran Diamankan

JABARNEWS | CIAMIS – Polres Ciamis menangkap dua nelayan pelaku illegal fishing di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. menjual benih bening lobster kepada pengepul besar di Tasikmalaya untuk kemudian diekspor ke Vietnam. 

Kedua pelaku berinisial HD (53) dan ES (47) tersebut menjual benih bening lobster tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan. Adapun pengepulnya saat ini masih menjadi buron kepolisian.

Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto menjelaskan, tersangka HD (53) mendapatkan benih bening lobster dari jaring-jaring nelayan yang tidak sengaja terbawa saat menangkap ikan di wilayah Parigi Pangandaran.

Baca Juga:  Polda Jabar Kerahkan 8 Truk Bantuan Untuk Korban Bencana Alam Cisolok Sukabumi, Banten, Dan Lampung

Dibantu ES, dia lalu menjual benih bening lobster kepada seorang pengepul besar yang masih buron, untuk kemudian diekspor ke negara Vietnam.

“Jadi, pelaku ES ini membantu mengantarkan benih bening lobster dari pelaku H untuk dijual. Pelaku ES menerima upah Rp100 ribu dalam pengantaran barang tersebut ke pengepul,” katanya, di Mapolres Ciamis, Jumat (10/9/2021).

Dalam penangkapan kedua pelaku tersebut, lanjut dia, petugas Polres Ciamis turut mengamankan barang bukti berupa 631 ekor benih bening lobster jenis pasir. 

Baca Juga:  Kenali Tiga Gejala Usus Buntu Yang Sama Dengan Penyakit Lain

Selain itu, petugas Polres Ciamis juga mengamankan tiga ekor jenis mutiara yang telah siap dijual kepada pengepul yang masih buron tersebut.

“Benih bening lobster tersebut dijual dengan harga Rp5.500 per ekor untuk jenis pasir, sedangkan untuk jenis lobster mutiara dijual dengan harga Rp13.000. Jadi, pelaku mendapatkan keuntungan Rp500 setiap ekornya,” tuturnya.

Kaolres Ciamis menambahkan, para tersangka telah melakukan transaksi jual beli benih bening lobster tersebut sebanyak tujuh kali. 

Baca Juga:  Gara-gara Ini Penahanan Habib Bahar Smith Diperpanjang 40 Hari

Kegiatan mereka, mulai dari pengumpulan, pengedaran dan penjualan benih bening lobster juga tidak dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan.

Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan, yang diubah dengan UU Nomor 45/2009, kemudian diubah lagi dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua tersangka diamcam dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Red)