Anggota DPR Ini Beberkan Masalah Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Rumit?

JABARNEWS | JAKARTA – Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menilai bahwa proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung sudah bermasalah sejak awal digulirkan.

Bukan tanpa alasan, dia menyampaikan bahwa pada awalnya China tidak ikut terlibat dalam proyek tersebut. Namun, China bisa membuat feasibility study dengan cepat dan menjadi salah satu alasan menggantikan Jepang.

Menurutnya, pembuatan feasibility study harusnya didahului oleh survei dan sebagainya.

“Jadi walaupun lebih murah, tetapi sepertinya kurang detail. Demikian pula pembuatan amdal juga sepertinya sangat terburu-buru karena Jokowi tampaknya ingin sekali menjadikan proyek kereta cepat ini sebagai mahakarya,” kata Suryadi dilansir dari rmol.id, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:  Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Dimiskinkan, Sang Istri Mengaku akan Selalu Setia

Tak hanya itu, dia mengungkapkan bahwa pembengkakan anggaran yang sekarang banyak menghiasi berita media merupakan dampak dari feasibility study yang terkesan dibuat secara terburu-buru.

Pembengkakan anggaran tersebut, lanjut dia, karena banyaknya masalah teknis dan non teknis muncul setelah proyek itu dijalankan. “Terkait pembengkakan tersebut tentunya sudah diprediksi dan sejak awal kekhawatiran Fraksi PKS adalah akan adanya beban kepada keuangan negara,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mal, Olahraga Hingga Tembat Ibadah di Kota Bandung Diberikan Relaksasi, Ini Syaratnya

Dia menjelaskan, pada dasarnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta-Bandung.

Suryadi menyebut, dalam Pasal 4 ayat 2, pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.

Baca Juga:  Dua Guru Jadi Korban Kekejaman KKB di Papua, DPR RI: Harus Segera Ditindak!

Menurut Suryadi, Perpres ini tidak dapat menghapus ketentuan UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang juga menjadi dasar terbitnya Perpres itu sendiri. Pada penjelasan Pasal 2 ayat 1 huruf (b) dinyatakan, meskipun maksud dan tujuan Persero untuk mengejar keuntungan.

“Namun dalam hal-hal tertentu, Persero dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat,” tandasnya. (Red)