Bawa Ganja 30 Kg dari Aceh, Pria Ini Dikasih Imbalan Rp21 Juta

JABARNEWS | MEDAN – Seorang kurir narkoba asal Medan ditangkap saat membawa narkoba jenis ganja seberat 30 gram di dekat tol Belmera, Kota Medan, tepatnya di bawah fly over Medan Labuhan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan Gosari Pulungan (48) sopir warga Lingkungan I, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan atas informasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Kabar Duka, Ibunda Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan Tutup Usia

“Tersangka ditangkap saat melintas di bawah fly over Medan Labuhan,” katanya, Senin (13/9/2021).

Kata dia, tersangka merupakan kurir atas perintah pria asal Blangkejeren, Aceh, berinisial A (buron) untuk mengantar ganja seberat 30 Kg ke Medan.

Baca Juga:  Kemenperin RI Dorong Wirausaha Bagi Santri Purwakarta

“Tersangka ditugaskan mengantar ganja tersebut ke Medan dengan imbalan Rp21 juta,” ungkap Hadi.

Hadi tidak merinci sudah berapa kali tersangka mengantar ganja ke Medan dan jaringan narkoba yang terlibat terkait penangkapan ganja 30 Kg.

Baca Juga:  Kota Depok Berstatus PPKM Level 2, Mohammad Idris Tetap Larang Kegiatan Penyebab Kerumunan, Ini Aturannya

“Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)