Purwakarta Naik ke PPKM Level 4, Begini Penjelasan Satgas Covid-19

JABARNEWS | PURWAKARTA – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diumumkan pemerintah pusat hingga 20 September 2021 mendatang.

Meskipun angka pertambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta cenderung melandai dalam beberapa pekan terakhir ini, namun pemerintah pusat memasukkan Kabupaten Purwakarta pada Level 4 yang semula berada di Level 2.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan kenaikan status tersebut terjadi akibat dilakukan cleansing data oleh kementerian kesehatan.

Menurutnya daerah harus mengisi atau memasukkan data kasus hingga kematian akibat Covid-19 ke aplikasi New All Record (NAR).

Baca Juga:  Demokrat Jabar Bantu Ratusan Warga yang Terdampak Kekeringan di Kota Bandung

“Dari cleansing data dan pengisian itu terjadi kekeliruan data yang mengakibatkan Kabupaten Purwakarta menjadi PPKM level 4,” jelas Iyus, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa (14/9/2021).

Oleh karena itu, kata dia, Dinkes Kabupaten Purwakarta melaporkan seluruh kasus dan kematian secara berkala hanya ke aplikasi Pikobar Pemprov Jabar.

Namun, lanjut Iyus, keluar kebijakan baru di mana seluruh data harus dilaporkan dan NAR bisa diakses semua pihak.

“Programnya kemarin cleansing data seluruhnya dilaporkan. Memang sebelumnya jomplang antara data di NAR dan Pikobar. Karena kan akses terbatas ke aplikasi NAR. Tapi karena cleansing, disesuaikan lagi datanya, semua data dimasukkan,” bebernya.

Baca Juga:  Teror Kobra di Citayam, Warga Temukan Pulahan Anak Ular

Iyus mengatakan hal itu membuat kasus Covid-19 di Purwakarta seolah tinggi, begitu juga angka kematiannya.

“Jadinya kasus kematian di Purwakarta selisih sampai 148. Padahal itu data gabungan dari yang tidak terlaporkan. Aslinya kasus aktif hanya 47 kasus per tanggal 13 September 2021 kemarin, dan kasus kematian sudah hampir 3 hari ini gak ada,” jelasnya.

Baca Juga:  Konser Musik Tri Suaka di Subang Ternyata Tak Berizin, Panitia Kelabui Petugas?

Iyus mengungkapkan, akibat data tersebut pusat melihat terjadi lonjakan kasus di Purwakarta, sehingga menaikkan status PPKM menjadi level 4.

Namun Iyus mengklaim status tersebut hanya bertahan di PPKM kali ini. Dalam evaluasi berikutnya Kabupaten Purwakarta akan kembali turun.

“Kan sekarang juga terus perbaikan dan update data. Jadi evaluasi berikutnya sudah normal lagi di Level 2. Sebagaimana kebijakan pemerintah pusat, jadi Purwakarta saat ini lakukan penerapan PPKM Level 4 rasa Level 2,” pungkasnya. (Gin)