Aturan Baru! PNS Tak Lapor Harta Kekayaan Bisa Dihukum Pemberhentian

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan disiplin PNS.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, yakni di Pasal 4 Huruf e disebutkan bahwa PNS berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaan.

Baca Juga:  Pencarian Korban Tenggelam Belum Berhasil, Begini Kata Kapolsek Beringin

PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat. Hukuman disiplin itu berupa pemotongan gaji hingga pemberhentian.

Di PP itu dijelaskan bahwa hukuman disiplin sedang diberlakukan bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan, yakni untuk pejabat administrator dan pejabat fungsional.

Baca Juga:  Sang 'Ratu Begal Cinta' Velline Chu Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Adapun hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Jenis hukuman disiplin berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga:  Giring Nidji Nyatakan Siap Maju di Pilpres 2024

PP Nomor 94 Tahun 2021 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. (Red)