Para Emak Di Indonesia Gugat MK Legalkan Ganja, Ini Penjelasannya

JABARNEWS | BANDUNG – Emak-emak bernama Nafiah Murhayanti dan Dwi Pertiwi menggugat Mahkamah Konstitusi untuk legalkan Ganja untuk pelayanan kesehatan.

Kisah tersebut berawal ketika Nafiah Murhayanti melahirkan Keynan sebelas tahun yang lalu. Bayinya tidak spontan menangis seperti kebanyakan bayi baru lahir lainnya.

Keynan lahir prematur, satu bulan lebih awal dari hitungan normal kelahiran, dengan berat badan rendah.

“Tapi ia lahir sehat, semua organ tubuhnya lengkap dan utuh,” tutur Novi, panggilan akrab Nafiah kepada ABC Indonesia.

Setelah dua minggu dirawat, berat badan Keynan sudah bertambah dan diperbolehkan pulang ke rumah. Namun, ia merasa khawatir karena Keynan sangat sering menangis, meski awalnya ia merasa kemungkinan besar karena kepanasan sehingga memerlukan penyejuk ruangan.

Baca Juga:  Beberapa Hal Yang Bisa Kalian Lakukan Di Tempat Wisata Waduk Jatiluhur

Kekhawatiran Novi terjawab saat membawa Keynan ke dokter setelah berusia empat puluh hari. Keynan mengidap cerebral palsy atau lumpuh otak.

Berbeda dengan kisah Dwi Pertiwi, Musa, juga mengidap cerebral palsy. Mereka dapat bertemu di Wahana Keluarga Cerebral Palsy, sebuah komunitas orangtua yang memiliki anak cerebral palsy.

Penyakit musa sempat membaik saat mencoba terapi ganja di Australia. Pengalaman terapi ganja inilah menjadi alasan mengapa Dwi, dan juga Nafiah, kemudian mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  BI Cirebon Gelar Capacity Building Bersama Awak Media

Mereka menilai terapi pengobatan dengan ganja ini adalah satu-satunya cara untuk memperjuangkan kesembuhan anak-anak mereka.

“Aku di sini mewakili teman-teman Musa, karena aku sudah melihat bagaimana Musa bisa membaik, dan hak dia untuk membaik, hak dia untuk hidup, dan hak dia untuk hidup lebih baik kan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar,” jelas Dwi.

“Tapi Undang-Undang Narkotika ini menghalanginya,” tambahnya.

Mereka menggugat Pasal 8 ayat (1) dan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan.

Padahal menurut mereka, beberapa jenis narkotika golongan I yang tercantum di Peraturan Menteri Kesehatan terbukti bermanfaat untuk kesehatan, misalnya ganja dan tanaman ‘Papaver Somniferum L’.

Baca Juga:  Apa Hukumnya Jika Manusia Takut Pada Jin Dan Hantu? Ini Penjelasannya

Persidangan baru saja dimulai pada November 2020 lalu, saat Dwi harus kehilangan Musa yang saat itu berusia 16 tahun. Tetapi itu tidak membuatnya berhenti berjuang.

Selasa kemarin (14/09) untuk keenam kalinya, Dwi Pertiwi, Nafiah Murhayanti, dan Santi Warastuti bersama dengan Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Sumber: ABC Indonesia