Waduh! Sopir Bus Garut – Jakarta Pakai Sabu Sebelum Berkendara

JABARNEWS | GARUT – Polres Garut menangkap seorang sopir bus jurusan Garut – Jakarta, karena diduga sering memakai narkoba jenis sabu-sabu sebelum mengemudikan bus.

Bahkan sopir bus berinisial H itu turut menjadi pengedar sabu di wilayah selatan Kabupaten Garut, Jawa Barat. Selain sopir bus itu, 15 tersangka kasus narkoba lainnya turut diamankan.

“Selama ini ketika mengonsumsi narkoba yang bersangkutan juga melakukan pekerjaannya selaku sopir bus,” kata Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba, di Mapolres Garut, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:  Tak Ada Tindaklanjut dari Pemkot, Pedagang di Kota Bandung Siap Berjualan Besok

Ia menuturkan, tersangka inisial H merupakan sopir salah satu PO bus di Garut. Berdasarkan hasil tes urine, dia terbukti positif mengandung zat berbahaya jenis sabu-sabu.

Sopir bus yang mengonsumsi narkoba, kata dia, bisa membahayakan keselamatan dirinya maupun penumpang bus. Begitu pula membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Ini tentunya akan menjadi kekhawatiran tersendiri apabila sopir mengonsumsi narkotika yang tentunya akan membahayakan keselamatan baik bagi dirinya sendiri maupun penumpang,” katanya.

Dia menyebutkan, tersangka H merupakan salah satu dari 16 orang yang berhasil ditangkap dalam operasi pemberantasan narkoba dan premanisme oleh Tim Sancang Polres Garut selama dua pekan terakhir.

Baca Juga:  Wow ... Ada TPAB di SMKN 15 Bandung

Tersangka H, kata Wirdhanto Hadicaksono, tidak hanya mengkonsumsi narkoba, tapi mengedarkan juga. Selama ini tersangka H menjualnya di tempat wisata wilayah selatan Kabupaten Garut.

“Sopir bus angkutan umum salah satu PO bus di daerah Garut yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu khususnya di wilayah selatan,” kata Kapolres Garut.

Ia menambahkan, selama operasi pemberantasan narkoba, tidak hanya menangkap 16 tersangka dari sejumlah tempat, tapi mengamankan juga barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu seberat 15 gram, 2 paket gorila 10 gram, dan 872 butir obat-obatan terlarang.

Baca Juga:  Begini Hidup Sehat Ala Rasullulah SAW, Salah Satunya Mengkonsumsi Madu

Semua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Marpolres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan dijerat Undang-Undang tentang Narkoba dan tentang Kesehatan.

Para pelaku dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan 20 tahun penjara,” katanya. (Red)