Tiga Cara Mudah Laporkan Aksi Penipuan Online Yang Marak Terjadi

JABARNEWS | BANDUNG – Belakang ini penipuan online marak terjadi kepada semua kalangan masyarakat. Bakhan, Bupati Purwakarta ikut menjadi korban pencatutan nama oleh oknum tersebut. Untuk itu, ada beberapa cara mudah untuk melakukan pelaporan hal tersebut.

Ketika kalian ikut menjadi salah satu korbannya, Ada cara mudah untuk melakukan pelaporan penipuan online tersebut. Dengan begitu, kalian tidak lagi mesti bingung ketika hal itu terjadi kembali.

Baca Juga:  Begini Perayaan HUT Batalyon Armed 9 Pasopati Kostrad Yang ke 57

Oleh karena itu berikut beberapa cara lapor penipuan online yang marak terjadi yakni:

Pertama. Melalui OJK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami modus penipuan menggunakan rekening perbankan. Kamu dapat menggunakan layanan pengaduan ini dengan menelepon ke 1-500-655.

OJK juga menerima pengaduan atau laporan melalui surat elektronik atau email ke [email protected]. Nomor rekening yang diberikan ke OJK akan menjadi barang bukti untuk membekukan rekening penipu.

Baca Juga:  Polresta Deli Serdang Ringkus Juru Tulis Judi Togel

Kedua. Melalui CekRekening.id – Cara cek rekening penipu lainnya adalah dengan menggunakan situs cekrekening.id. Caranya mudah, kamu bisa membuka situs cekrekening.id, lalu pilih bank, masukkan nomor rekening, dan klik periksa tombol rekening.

Jika nomor rekening terindikasi melakukan penipuan, klik “tambah laporan” dan isi kolom-kolom yang diperlukan. Situs ini juga menerima laporan terkait investasi palsu, kasus narkotika, kasus terorisme, dan kejahatan lainnya.

Baca Juga:  Mencekam! 2 Ormas di Bekasi Bentrok, Perkaranya Hanya Karena Hal Ini

Ketiga. Langsung ke Polisi – Jika penipuan yang kamu alami berjumlah lebih dari Rp2,5 juta, ada baiknya kamu segera melaporkan kasus ini ke polisi. Datangi kantor polisi terdekat kemudian ceritakan kronologi penipuan dan bukti penipuan yang kamu. (Red)