Polda Jabar Buru Pembeli Sertifikat Vaksin Ilegal, Para Pemilik Bisa Disanksi Pidana

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) masih memburu para pemilik atau pembeli sertifikat vaksin Covid-19 ilegal, setelah para pelaku pembuatnya berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan para pemilik sertifikat itu, juga dapat dikenai sanksi pidana jika mempunyai unsur kesengajaan dalam kepemilikannya.

“Dapat dipastikan, kalau sengaja dan ternyata yang bersangkutan sedang terpapar ini kan artinya ada kesengajaan,” kata Erdi, di Bandung, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:  Saung Kopi Dengan Ornamen Sepeda Bekas Hadir Di Tengah Persawahan

Namun demikian, menurutnya, para pemilik sertifikat itu sejauh ini diburu juga untuk dimintai keterangannya guna melengkapi proses penyelidikan terhadap para tersangka pembuat sertifikat vaksin tersebut.

“Kami juga harus minta keterangan untuk meminta kepastian sengaja atau tidak, mohon waktulah hasil dari pemeriksaan,” katanya.

Menurutnya, tim penyidik kini tengah melakukan pengembangan dari keterangan para pelaku guna mengetahui siapa saja dan di mana lokasi para pembeli sertifikat ilegal tersebut.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Minta Polisi Usut Tuntas Penembakan di Kantor MUI

“Karena saat dalam pemeriksaan itu masih terfokus pada pelaku, nanti akan dilihat di jalur pemesanannya melalui media sosial, mungkin juga sudah didapatkan nomor HP-nya masing-masing,” kata Erdi.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19 yang dilakukan oleh para relawan kegiatan vaksinasi masyarakat.

Dari kasus itu, ada empat tersangka yang diamankan yakni berinisial JR, IF, MY, dan HH. Dari keempat tersangka itu, JR dan IF yang memiliki akses untuk masuk ke sistem karena pernah menjadi relawan vaksinasi.

Baca Juga:  Ini Deretan Mobil dan Motor Milik Bos Akumobil yang Disita Polisi

Sejauh ini, diduga sudah ada puluhan sertifikat palsu yang diterbitkan dan digunakan oleh para pemesan yang sebenarnya belum mengikuti vaksinasi.

“Untuk yang TKP pertama ada 9 sertifikat vaksin (yang diterbitkan) kemudian TKP kedua ada 26 sertifikat vaksin yang sudah dijual,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman. (Red)