Video: Penumpang Kereta Api Jangan Harap Bisa Naik Jika Tak Bawa Ini

BANDUNG – Pengguna layanan jasa Kereta Api (KA), sudah tidak lagi diminta menujukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya, untuk bisa menikmati layanan perjalan tersebut.

Baca Juga:  Waspada Cikungunya! Puluhan Warga di Satu RW Jadi Korban

Hal tersebut, tertuang setelah adanya kebijakan PT KAI terkai aturan wajib vaksin dosis pertama, sebagai dokumen syarat perjalanan bagi pengguna jasa kereta api (KA) Lokal, KA Commuter Line, dan KA Bandara mulai hari ini (14/9/2021).

Baca Juga:  Mensos Risma Ingin Buat Lumbung Sosial untuk Korban Banjir Bandang di Kabupaten Garut

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 29 Tahun 2021 tentang pedoman perjalanan di masa pandemi covid-19, yang juga mengatur syarat perjalanan KA Lokal.

Baca Juga:  Disperindag Jabar: 10 Pasar Akan Direvitalisasi pada Tahun 2020

Selengkapnya tonton di JMN Channel. (Red)