Begini Modus Komplotan Mengaku Polisi Sekap Penjaga Toko di Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – Jajaran Satreskrim Polres Majalengka menangkap komplotan pelaku penyekapan yang disertai pencurian dengan kekerasan dan pemerasan terhadap seorang penjaga rumah toko asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Komplotan yang diamankan berjumlah tiga orang, yang berinisial ES (28), AS (26) dan P (28). Ketiga warga Kecamatan Cikijing, Majalengka itu ditangkap tim buser tanpa perlawanan di dua lokasi yang berbeda.

Kepala Polres Majalengka AKBP Edwin Affandi, didampingi Kepala Satreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyanderaan itu terjadi pada malam hari di awal Agustus 2021.

Baca Juga:  Wih! Viral Video Mesra Amanda Manopo dengan Arya Saloka

Ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian Subang tersebut mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Mereka langsung membentak seorang penjaga ruko dan memborgol kedua tangan korban sambil memaksa untuk masuk kedalam mobil yang nantinya akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

“Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban, bahwa ada orang tewas overdosis, karena barang yang dijual di ruko tersebut,” ungkap Edwin Affandi saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:  Tebing Boyer, Cikal Bakal Bendungan Jatiluhur

Menurut dia, saat itu korban sempat menolak masuk ke dalam mobil. Namun, korban ketakutan lantaran salah satu pelaku berpura-pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya. 

Tersangka juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp 3 juta hasil penjualan di ruko tersebut. Saat di dalam mobil, kedua mata korban juga ditutup lakban. 

“Kemudian, di dalam perjalanan para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta kepada bos korban dan diminta untuk ditransfer ke nomor rekening penjaga ruko tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Gara-Gara Ulah Debt Collector, Leasing Digugat Milyaran Rupiah

“Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 9,3 juta. Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

“Para tersangka tersebut akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya. (Red)