CAI: Jadwal Seleksi PPPK di Cianjur Berubah-ubah, Ada Penkodisian?

JABARNEWS I CIANJUR – Jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dinilai kerap berubah-rubah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Cianjur Aktivis Independen (CAI), Farid Sandy, dalam keterangan tertulisnya kepada JabarNews.com, Jumat (17/9/2021).

“Kami menduga dalam seleksi tersebut terjadi pengkondisian. Pasalnya, dalam sistem SSCN P3K harusnya tidak berubah-rubah begitu,” tegas Farid.

Dia mengungkapkan, harusnya sesuai dengan jadwal awal. Ketika melakukan pendaftaran ini malah berubah-ubah, asalnya pukul 13.00 WIB menjadi pukul 07.30 WIB.

Baca Juga:  Jadwal Tayang Bioskop Jurassic World Dominion dan Gatotkaca, di CGV Kota Bandung

“Nah, ini jelas merugikan peserta seleksi karena dikhawatirkan peserta tidak mengetahui bahwa tes seleksi berubah,” Direktur Eksekutif CAI.

Hal ini juga, masih tutur Farid, akan memicu terjadinya dugaan pengkondisian dilakukan oknum di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur, untuk supaya memainkan seleksi rekrutmen P3K.

“Kami juga mendesak BKD melakukan transfaransi dalam melakukan seleksi, untuk menjadikan pegawai pemerintah yang berkompeten dan berintregritas tinggi.

Apabila memang terbukti adanya pengkondisian pihaknya akan melakukan upaya hukum dari mulai aksi sampai pelaporan ke BKN-RI.

Baca Juga:  Video Viral Diduga Petugas PLN Memicu Ketegangan

Pasalnya, kata dia, di Cianjur ini maslah kepegawaian sangat komplek. Sangat aneh sekali seorang Kepala Sekolah (Kepsek) bisa menjabat sebagai Plt Kasi. Dan, Plt Kabid ini sangat mencedrai profesionalitas kerja dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Bahkan ada seorang staf yang menjadi sekdis, hal ini sangat terlalu sekali.

“Jelas ini melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelas Ketua CAI.

Baca Juga:  Miris, Seoarang Ayah di Purwakarta Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Farid menambahkan, akan mendesak Kementrian ASN dan BKN untuk segera melakukan pemerikasaan secara detail mengenai kepegawaian yang ada di Cianjur. Sesuai dengan pemerintah nomor 29 tahun 1997 tentang pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan rangkap.

“Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah Madrasah, undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,” tutupnya. (Mul)