Bupati Imron Rosyadi Dipanggil KPK? Ini Penjelasan Pemkab Cirebon

JABARNEWS | CIREBON – Bupati Cirebon Imron Rosyadi dikabarkan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/9/2021).

Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan meluruskan kabar tersebut. 

Menurut dia, Imron Rosyadi mendatangi Gedung KPK di Jakarta bukanlah untuk klarifikasi kasus korupsi. Melainkan, kata dia  untuk berkoordinasi terkait pemberantasan korupsi di Kabupaten Cirebon.

“Benar, kemarin Bupati diundang oleh KPK, isi undangannya sendiri bukan untuk klarifikasi, tapi untuk koordinasi masalah pemberantasan korupsi,” katanya, Jumat (27/09/2021).

Baca Juga:  Libur Nataru, Penumpang Kereta di Cirebon Meningkat Secara Drastis

Menurutnya, pertemuan Imron Rosyadi bersama tim KPK tersebut dalam rangka memenuhi undangan KPK Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Dalam pertemuan itu, terang dia, KPK kemudian menyampaikan beberapa masukan terkait pencegahan tindak pidana korupsi secara terintegrasi di Kabupaten Cirebon.

KPK menyoroti instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, terkait kegiatan kemudahan pelayanan investasi atau perijinan, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen ASN. 

Baca Juga:  Gara-gara Puntung Rokok, Gudang Kantong Plastik di Cianjur Diamuk Si Jago Merah

“Kemarin KPK juga memberi masukan terkait yang berhubungan dengan investasi serta perizinan. Mereka meminta agar tidak ada yang menghambat proses investasi yang masuk ke Kabupaten Cirebon,” katanya.

Kemudian, lanjut Nanan, KPK juga meminta supaya Pemkab Cirebon melakukan revisi peraturan perundang-undangan yang mendukung percepatan dan kemudahan proses investasi. 

“Itu bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional. Masalahnya, harus menggunakan regulasi yang disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan tidak ada pungutan liar dalam proses pengurusan perijinan, “katanya.

Baca Juga:  Pangdam III/Siliwangi Pecat Perwira TNI AD, Pelaku Tindak Pidana Asusila

Selain itu, KPK juga menyoroti persoalan yang berkaitan dengan manajemen ASN. Proses promosi dan mutasi ASN mesti dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang manajemen ASN. 

“Dari kegiatan tersebut diharapkan adanya sinergitas dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi pada tiga sektor. Ini kan demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Cirebon,” katanya. (Arn)