Polres Purwakarta Tangkap 4 Pelaku Penjual Obat Covid-19 di Atas HET

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta menangkap empat orang penjual obat untuk terapi pasien Covid-19 dengan harga diatas eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto menggunakan, pihaknya menangkap penjual obat Actemra Tocilizumab 400 mg/20 ml yang menjual obat di atas HET yang ditentukan Kemenkes RI.

Suhardi menyebut ada empat tersangka telah ditangkap dalam kasus ini. Mereka masing-masing tiga orang pria berinisial IK (29), FS (40), M (44) dan seorang wanita berinisial EN (33).

“Kita ketahui masyarakat membutuhkan obat terapi Covid-19, tapi ternyata banyak penjahat dengan menaikkan HET. Dari sini kami mengamankan empat orang, yang satu diantara seorang wanita. Ke empat pelaku merupakan warga luar Kabupaten Purwakarta,” ucap AKBP Suhardi, saat menggelar konferensi pers di aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari ini 6 Desember 2022, Cancer, Leo dan Virgo

Sebagian diketahui, kata Kapolres, Actemra Tocilizumab 400 mg/20 ml merupakan obat digunakan untuk pasien yang terinfeksi virus Covid-19 dengan gejala berat.

“Awalnya, pada 10 September 2021 Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Purwakarta mengamankan seseorang pria berinisial IK di rest area tol Cipularang KM 72 B, persisnya di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Yang mana IK, telah menjual dua vial obat Covid-19 Merek Actemra dengan harga diatas harga eceran tertinggi,” jelas Suhardi.

Ia menambahkan, Kementerian Kesehatan menetapkan HET per vial Actemra Tocilizumad 400 mg/20 ml seharga Rp.5.710.600 Dan juga pembelian obat tersebut seharusnya dilengkapi dengan resep dokter.

Baca Juga:  Calon Pengantin Bakal Wajib Ikuti Program Ini

Namun, lanjut dia, para pelaku itu menjual per vial obat tersebut dengan Rp. 26 juta rupiah per vial, tanpa ada resep dari dokter.

Dari para pelaku, kata Suhardi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua vial obat Covid -19 merek Actemra Tocilizumab 400 mg/20 ml, sembilan box obat merek Azithromycin Dihydrate 500 mg, empat vial obat merek Remcor Remdesivir 100 mg injeksi, 1 unit handphone android Merek Xiaomi, 1 unit handphone android merek oppo, 2 unit handphone android merek Vivo, dan 1 Unit kendaraan R4 merek Toyota Calya berwarna Putih.

Baca Juga:  PP Persis Dukung Vaksinasi Covid-19: Utamakan Edukasi dan Hindari Pemaksaan

“Ada kenaikan keuntungan yang diperoleh sampai lebih lima kali lipat karena tahu ini langka obatnya. Inilah orang-orang orang menari-nari di atas penderitaan orang lain. Kami masih terus menyelidiki. Masih banyak yang akan kami ungkap, kami akan cari dari hilir ke hulunya semuanya,” tutur Suhardi.

Kini, kedua pelaku disangkakan Pasal 107 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 196 JO pasal 98 ayat 2 dan (3) Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Suhardi. (Gin)