Anak Sudah Boleh Masuk Mal, Pemkot Bandung Segera Buat Perwal

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah pusat memperluas ujicoba protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-3 di Jawa dan Bali sampai 4 Oktober 2021.

Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 43 tahun 2021 diatur kegiatan yang ada di pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen kunjungan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga:  Larang Demiz Main Sinetron, Seniman Jabar:  Aturan KPI Dinilai Tidak Profesional Dan Hambat Profesi Seniman

Ada hal baru, anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan atau mal di empat wilayah, seperti DKI Jakarta, Kota Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya, dengan syarat didampingi orang tuanya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong Lembaga Penyiaran Bantu Pemulihan Ekonomi

Tetapi, tempat bermain anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan atau mal masih tutup.

Menanggapi kebijakan Inmendagri ini, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku baru mendapatkan edaran Inmendagrinya.

“Peraturannya kan baru datang. Dan saya sudah minta ke Kabag Hukum untuk segera menyiapkan aturannya,” kata Ema, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:  Buah Manggis Purwakarta Tersertifikasi Kementrian Pertanian RI

“Saya pikir dalam aturan Inmendagri ada catatan-catatan, seperti mereka (anak usia di bawah 12 tahun) nggak boleh dilepas tapi tetap harus diawasi dan dijaga berbarengan dengan orangtua saat di mal,” tandasnya. (Yan)