Gak Nyangka, Ternyata Begini Cara Pengedar Jual Obat Terlarang di Tasikmalaya

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Unit Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil menangkap enam orang pelaku kasus peredaran obat terlarang di Tasikmlaya.

“Dari enam orang pelaku yang merupakan komplotan dari selatan ini, memang tidak semua pengedar obat terlarang jenis himex, tapi ada juga pengedar tembakau sintetis atau tembakau gorila,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono dalam rilis yang diterima, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:  Dua Guru di Majalengka Dijambret hingga Terluka

Dia menjelaskan keenam pelaku sesuai dengan barang bukti yang berhasil diamankan. Keneam pelaku tersebut yakni Er alias Bucek warga Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal dengan barang bukti sebanyak 98 pil Hexymer.

Selanjutnya, San warga Mangkubumi, Kota Tasikmalaya diamankan dengan 125 butir pil Hexymer. Sedangkan, Jih alis Cacing warga Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal dengan barang bukti sebanyak 5,58 gram tembakau sintetis.

Baca Juga:  Kasus Terus Melandai, Danrem 063 Sunan Gunugjati Puji Penanganan Covid-19 di Purwakarta

Kemudian Ija warga Desa Cintajaya, Kecamatan Tanjungjaya dengn barang bukti sebanyak 5,07 gram tembaku sintetis, dan terakhir Dik warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Bantarkalong dengan barang bukti sebanyak 1.000 butir pil Hexymer.

Rimsyahtono mengungkapakan bahwa modus para pelaku variatif. Mulai dari sambil menjual mie ayam seperti di terminal Bantarkalong, hingga menjadi padagang es kelapa muda seperti di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:  Kabar Baik! Tren Laju Kasus Covid-19 di Kota Bandung Terus Menurun

Dari ke enam pelaku tersebut, menurut Kasat Narkoba, pihaknya mengamankan barang bukti hingga lebih dari 1.000 butir pil Hexymer.

“Semua barang terlarang tersebut mereka beli dengan cara online,” tadasnya. (Red)