Parah! Demi Ini, Pedagang Sayuran Cianjur Pilih Jadi Polisi Gadungan

JABARNEWS | CIANJUR – Polisi Cianjur, Jawa Barat, menangkap Nur alias Ricky (30) warga Kecamatan Gekbrong sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayuran yang menjadi polisi gadungan, setelah mendapat laporan dari korban yang kerap diperas pelaku.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan ditangkapnya pelaku Nurholis yang mengaku sebagai perwira di Mapolres Cianjur, berawal dari laporan korban Ilham yang diperas hingga puluhan juta rupiah.

“Pelaku menggunakan nama Ricky yang kebetulan di Satreskrim ada nama tersebut, namun pangkatnya Aipda bukan Ipda. Dia mengaku sebagai anggota di Mapolres Cianjur, sehingga korban percaya,” ungkap AKBP Doni Hermawan di Cianjur, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:  Sungai Ciliwung di Depok Dicemari Limbah dan Warga

Setelah beberapa kali menjadi korban pemerasan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cianjur. Petugas langsung disebar dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong.

Dari dalam rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan satu stel kemeja putih berikut dasi yang biasa digunakan anggota Satreskrim dan seragam polisi lengkap dengan pangkat Ipda, selanjutnya pelaku digiring ke Mapolres Cianjur.

Baca Juga: 

“Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatanya didorong pelaku lain atas nama Rudi, dimana Rud mengajak Nur memeras Ilham yang dituduh berselingkuh dengan istrinya, sehingga pelaku dimodali pakaian polisi,” tuturnya.

Saat ini, Rud sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan guna mempertangungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Hati-Hati Cyber Bullying di Media Sosial, Ini Tips dari Nicholas Saputra

Sementara berdasarkan keterangan Nur, mendapat seragam dan pakaian ala polisi dari Rud yang membelinya di wilayah Sukabumi. Dia disuruh Rudi, untuk mengaku sebagai anggota Polres Cianjur untuk memeras korban.

“Saya sempat menerima uang dari korban Rp30 juta, dimana uang tersebut, dibagi dengan Rud. Korban saya takuti akan dijerat hukum karena perselingkuhannya dengan istri Rud,” ucap Nur. (Red)