Ada Kecelakaan di Tol Cipali, Bergini Reaksi Jasa Raharja Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, di jalan Tol Cipali KM 74.600, Jalur B tepatnya di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, (22/9/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebuah minibus Suzuki XL7 bernomor polisi B-2935-TRB menabrak belakang kendaraan jenis truk yang hingga kini belum diketahui identitasnya

Dalam peristiwa kecelakaan tersebut emapat orang meninggal dunia dan delapan orang mengalami luka-luka. Atas kejadian kecelakaan tersebut, Jasa Raharja langsung merespon dengan cepat.

Petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta beserta jajaran bekerja sama dengan Unit Laka Lantas Polres Purwakarta dengan sigap melakukan pendataan kepada para korban.

Baca Juga:  Kontingen SEA Games Indonesia Akan Dilepas Jokowi di Istana Bogor

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) Purwakarta, Anung Sigit Priyono, menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

Anung mengatakan, pihaknya telah melakukan survey Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kejadian tersebut dan korban-korban akibat kecelakaan tersebut dalam jaminan Jasa Raharja.

“Petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia dan memberikan Surat Jaminan kepada pihak Rumah Sakit Abdul Rajak Purwakarta yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka,” tutur Anung di Purwakarta, pada Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:  Kumpulkan Bukti dan Pemanggilan Saksi, Masa Tahanan Rahmat Effendi dkk Diperpanjang KPK

Selanjutnya, Lanjut dia, untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta langsung melimpahkan berkasnya ke Jasa Raharja tempat Ahli Waris korban yang berdomisili di DKI Jakarta.

“Jasa Raharja akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ucap Anung.

Ia menjelaskan, setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017

Baca Juga:  Pastikan Tepat Sasaran, Rumah KPM PKH Dilabeli Pra Sejahtera

Adapun korban meninggal dunia, sambung Anung, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50 juta rupiah dan bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp.20 juta rupiah.

“PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan,” tegas Anung. (Gin)