Cemburu Suami Lebih Sayang Anak, Ibu Tiri Kerahkan Pembunuh Bayaran

JABARNEWS | INDRAMAYU – Seorang ibu tiri tega membunuh anaknya melalui tangan pembunuh bayaran. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu.

Pembunuhan tersebut terjadi di Indramayu, Jawa Barat. Jajaran Satreskrim Polres Indramayu telah menangkap ibu tiri dan pembunuh bayaran tersebut.

“Kasus ini bermula adanya penemuan mayat anak laki-laki di Sungai Prawira, Kabupaten Indramayu. Setelah diselidiki, ternyata korban pembunuhan,” kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Kamis (23/9/2021).

Dia mengatakan, tersangka yang ditangkap dalam kasus pembunuhan itu ada dua orang, yaitu SA (20) selaku ibu tiri korban, dan Sya (26) selaku pembunuh bayaran.

Baca Juga:  DPRD KOta Depok Soroti Penerapan Ganjil Genap di Margonda, Kurang Tepat?

Keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Batat.

Menurut Kapolres Indramayu, kasus pembunuhan terhadap anak itu bermula dengan ditemukannya mayat korban oleh warga di sungai.

Saat ditemukan, keadaan korban sudah membusuk, kemudian anggota Polres Indramayu menerima laporan adanya anak yang hilang beberapa hari sebelumnya. 

“Setelah dilakukan tes DNA dengan ayah kandung korban, ternyata cocok,” ungkap Kapolres Indramayu.

Baca Juga:  Cek Ramalan Cuaca Kota Bandung Hari Ini, Rabu 13 Juli 2022

Dia mengatakan setelah mendapatkan keterangan dari ayah korban, kemudian dilakukan penyelidikan. Kasus tersebut mulai terungkap setelah adanya kesaksian dari beberapa orang.

Kapolres Indramayu mengatakan, dari keterangan para saksi diketahui bahwa korban sebelum ditemukan meninggal dunia dibawa seorang laki-laki dengan ciri-ciri berpenampilan anak punk.

“Setelah mendapat informasi tersebut kami langsung mengamankan tersangka (Sya), dan dari pengakuannya memang dia yang membunuh korban dengan cara diceburkan ke dalam sungai,” paparnya.

Baca Juga:  Satu Abad NU, Ihsanudin: Pejuang dan Ulama NU adalah Sumber Keteladanan

Tersangka Syaifudin mengaku perbuatan yang dilakukannya itu dikarenakan disuruh oleh tersangka SA (20) yang merupakan ibu tiri korban, dengan diimingi sebuah imbalan.

Lukman menambahkan motif ibu tiri tega melakukan pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburunya, di mana ayah korban lebih sayang ke anak kandungnya.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 atau 338 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya. (Red)