DPRD Jabar Soroti Aplikasi Kinerja ASN, Ada Apa?

JABARNEWS | BANDUNG – Apartur Sipil Negara (ASN) merupakan instrument negara yang berperan penting dalam kemajuan negara. Pasalnya, penyelenggaraan pemerintahan bertumpu pada kinerja para ASN.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman mengatakan, jika para ASN merupakan salah satu kunci dalam roda pemerintahan untuk penyelanggaraan roda pemerintahan yang baik.

“ASN itu kuncinya dalam penyelanggaraan pemerintahan, majunya negara sebenarnya ada ditangan para ASN,” kata Bedi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Jalan Ternate no. 2, Kota Bandung, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:  Anggarkan 10 Miliar, Pemkab Karawang Akan Bangun Taman Ramah Anak

Bedi menyebut, persebaran ASN di Jabar harus merata sesuai dengan kemampuan yang dimiliki setiap individunya dan kebutuhan di setiap daerah. Terlebih, dengan adanya aplikasi Tunjangan Remunerisasi Kinerja (TRK) dan Kinerja Mobile (K-Mob) yang diterapkan dilingkungan Pemprov Jabar.

Aplikasi tersebut mewakili bahwa kinerja semua ASN harus terintegrasi antar daerah kabupaten kota, provinsi hingga ke pusat. Sehingga, dalam mewujudkan ASN juara lahir batin dapat terealisasikan dengan baik.

“Sehingga, dengan adanya sistem berbasis aplikasi itu semata-mata untuk meningkatkan kinerja para ASN di Jawa Barat,” ucapnya.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok Pada Ramadhan, Ketua DPRD Jabar Sidak Pasar

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat lainnya, Sidkon Djampi menyoroti soal mutasi ASN berdasarkan usulan atau pengajuan diri. Menurutnya, mekanisme yang dilakukan kebanyakan sudah terintegrasi dengan system yang ada di BKD, tetapi demikian apakah memungkinkan jika diantara puluhan ribu ASN mengajukan penempatan dari aspirasi.

“Bahwa ASN yang ada di Jawa Barat idealnya mengikuti system yang sudah ada, tetapi apakah ada mekanisme lain selain penempatan dari BKD. Misalnya pengajuan diri atau ikut domisili suami dari ASN tersebut,” ujar Sidkon.

Baca Juga:  Efikasi Vaksin Covid-19 Sinovac Sebesar 65.3 Persen, Apa Maksudnya?

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar menjelaskan, terkait dengan mutasi ASN di lingkungan Pemprov Jabar, tentunya harus melalui seleksi terselbih dahulu sesuai dengan kriteria dan persyaratan dan diputuskan layak dan tidak nya oleh kepala daerah, di sisi lain, soal keterlambatan pengisian aplikasi masih ada tenggang waktu.

“Artinya, semua aplikasi (TRK dan K-Mob, red) sudah disesuaikan dengan kebutuhan untuk meningkatkan kinerja para ASN di lingkungan Pemprov Jabar,” tandas Yerry. (Red)