Sidang SMAK Dago, Edward Soeryadjaya & Maria Goretti Tak Kunjung Hadir

JABAR NEWS | BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang ke-13 kasus tindak pidana pemakaian Akta Notaris, Resnizar Anasrul SH No 3/18 November 2005, yang diduga berisikan keterangan palsu, atau lebih dikenal dengan sebutan kasus lahan SMAK Dago. Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti, dan Gustav Pattipeilohy.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Tasikmalaya Datangi Markas PSI, Ini yang Dibahas

Berikan gambaran kronologis sengketa tersebut, Soehendra Mulyadi yang merupakan Ketua Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMK-JB) mengatakan, bahwa Het Christelijk Lyceum (HCL) dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak ada keterkaitan.

“Secara hukum tidak ada, HCL itu pendirinya dari orang-orang Belanda. Kemudian setelah berjalan sekian lama, tahun 1952 di nasionalisasikan, wajib bahasa Indonesia. Tahun itu juga sekolahnya diserahkan kepada yayasan kami untuk diteruskan sampai saat ini kami teruskan,” katanya saat menggelar Konferensi Pers, di Kota Bandung, Rabu (15/11/2017).

Baca Juga:  Walah! Butuh Ratusan Ribu Liter Air untuk Padamkan Kebakaran Gudang Triplek di Bandung

Sampai saat ini, menginjak persidangan yang ke-13 terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti tak kunjung hadir dengan beralasan sakit.

Kendati demikian ditengah problematika yang dihadapi oleh SMAK Dago, pihaknya akan terus bertahan walau acap kali mendapatkan rongrongan.

Baca Juga:  Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Garut, Berikut Ciri-cirinya

“Yayasan SMAK Dago harus tetap bertahan menyelenggarakan kegiatan pendidikan walaupun kita mendapatkan rongrongan,” ucapnya. (Ted)

Jabar News | Berita Jawa Barat