Uang Nasabah BRI Purwakarta Hilang Misterius

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Belum lama ini beredar pesan singkat melalui WhatsApp (WA) yang memberikan informasi pemberitahuan terkait pembobolan rekening nasabah BRI Purwakarta.

Adapun isi pesan tersebut yaitu “Ijin pemberitahuan dari pihak BRI Purwakarta diusahakan jangan dulu melakukan transaksi di ATM yg berlokasi di Pom Bensin Usman, berkaitan dengan adanya kejadian orang yang tidak bertanggung jawab memasang alat scimer (skimming) pada mesin ATM sehingga rekening nasabah bisa dibobol oleh pelaku dengan mudah. Selain itu CCTV di lokasi dvr nya hilang, kejadian sudah mulai hari Sabtu dan sampai saat ini masih terjadi”.

Baca Juga:  Polres Garut Hentikan Proses Hukum terhadap Pembakar SMPN 1 Cikelet, Ini Alasannya

Salah satu wartawan jabarnews.com juga menerima pesan serupa melalui WhatsApp miliknya. Oleh karena itu wartawan yang bersangkutan mencoba mencari tahu kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi mesin ATM yang berlokasi di Pom Bensin Usman seperti yang tertulis pada pesan singkat yang diterima.

Baca Juga:  Alat Peraga Kampanye Di Angkot, Dishub Minta Surat Resmi Dari Bawaslu Purwakarta

Namun saat berada di lokasi wartawan tidak menemukan hal yang mencurigakan. Selang waktu tidak cukup lama, redaksi jabarnews.com mendapatkan pesan singkat yang mengaku nasabah BRI Purwakarta.

Nasabah BRI Purwakarta yang namanya enggan disebutkan tersebut mengatakan bahwa saldo pada rekening tabungannya berkurang. Padahal dia merasa tidak melakukan transaksi penarikan apapun.

Mengetahui hal tersebut, ia pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak BRI Purwakarta. Setelah memberikan penjelasan uang yang berkurang di rekeningnya tersebut, pihak BRI langsung mengembalikan uangnya.

Baca Juga:  Atas Dasar Keadilan, Wali Kota Cirebon Minta Pengusaha Naikkan UMK

Hingga berita ini diturunkan, redaksi jabarnews.com belum mendapatkan informasi resmi dari pihak BRI Purwakarta terkait kebenaran hilangnya uang nasabah secara misterius.

Untuk diketahui, skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat