Panwaskab Purwakarta Endus Adanya Mobilisasi Perangkat Desa

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Suhu politik jelang Pilkada Purwakarta 2018 mendatang mulai memanas, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Purwakarta, Oyang Este Binos mencium aroma praktik mobilisasi para perangkat desa di daerahnya. Meski demikian, hingga saat ini pihak Panwas belum menerima satupun pengaduan atau laporan dari masyarakat.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Samakan Persepsi

“Saya memang sudah mendengar selentingan adanya praktik mobilisasi perangkat desa oleh pihak tertentu terkait Pilkada Purwakarta. Tapi itu baru selentingan,” ujar Binos, Jumat (17/11/2017).

Sebagai langkah preventif, pihaknya telah memerintahkan para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan investigasi dan identifikasi di lapangan.

Dalam waktu bersamaan, lanjut dia, secara administratif Panwaskab juga kemungkinan akan berkirim surat imbauan kepada pihak terkait untuk tidak melakukan hal tersebut, demi terciptanya Pilkada yang jujur, adil dan berkualitas.

Baca Juga:  Masih Banyak Keluh Masyarakat, Nakes Kota Bandung Harus Profesional

Lebih jauh Binos meminta masyarakat agar ikut serta mengawasi seluruh tahapan Pilkada, dan segera melaporkan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

“Mobilisasi perangkat pemerintah dalam Pilkada merupakan tindakan pelanggaran pidana Pemilu. Sanksinya bukan hanya kurungan dan denda, tapi juga diskualifikasi bagi calon bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga:  Innalillahi, Bayi Tiga Tahun Jatuh dari Lantai 2 Penginapan di Pangandaran

Kendati dugaan mobilisasi perangkat desa sudah menjadi perbincangan publik, namun hingga saat ini Panwaskab Purwakarta belum menerima pengaduan dari masyarakat. (Rhu)

Jabar News | Berita Jawa Barat