Buni Yani: Vonis Hakim Terhadap Saya, Sungguh Gila

JABAR NEWS | BANDUNG – Terpidana Buni Yani segera melaporkan majelis hakim PN Bandung ke Komisi Yudisial (KY) karena dinilai melanggar undang-undang dalam memberikan putusan terhadap dirinya.

Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Bandung yang diketuai Saptono dalam perkara penyebaran video penghinaan Ahok terhadap agama melalui youtube.

“Ini sungguh gila. Putusan majelis hakim merupakan kriminalisasi terhadap saya,” ujarnya kepada pers di PN Bandung, Senin (20/11/17),usai mendaftarkan langkah hukum banding atas vonis yang diterimanya.

Baca Juga:  Program Citarum Harum, DLH Jabar Tertibkan 500 KJA

Dia menilai, majelis hakim tidak melakukan tindakan secara cermat atas perkara yang dituduhkan kepadanya. Majelis hakim hanya mendengar sepihak apa yang dilakukan sejak di penyidik hingga pihak kejaksaan.

“Hakim hanya mendengar apa yang dituduhkan oleh pendukung ahok terhadap saya. Jadi ini tidak masuk akal dan sungguh putusan gila,” tegasnya.

Kesalahan lain dari majelis hakim kata dia, sejak proses di penyidikan kepolisian dirinya dijerat pasal 27 dan pasal 28 UU ITE No.19/2016.

Baca Juga:  Walah! Tiga Orang ABG di Pematangsiantar Jadi Pengedar Narkoba

“Namun saat masuk ke ranah penuntutan kejaksaan, malah dirinya dijerat pasal 33,” ucapnya.

Namun ironinya lagi, saat putusan hakim, dirinya malah divonis dengan pasal 32,yang tidak ada dalam berkas dakwaan.

Sementara kuasa hukum terpidana, Syawaludin saat bersamaan menjelaskan, selain langkah melapor ke KY, pihaknya resmi mengambil langkah banding atas putusan majelis hakim kemarin terhadap kliennya.

Baca Juga:  PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan SPRI Dan PPWI Kepada Dewan Pers

“Hari ini telah kami daftarkan upaya hukum tersebut. Ada beberapa pertimbangan langkah banding ini kamu lakukan. Antara lain, karena majelis hakim tidak sama sekali mempertimbangkan 6 saksi ahli dari kami,” paparnya.

Selain itu, selama di persidangan Buni Yani tidak bisa dibuktikan telah melakukan edit film tersebut. Bahkan kesalahan Buni Yani pun sampai akhir sidang tidak bisa diperlihatkan melalui bukti-bukti material seperti yang dituduhkan kepadanya. (Rob)