Jelang Pilkada 2018, Dadan Ingatkan Bahaya Kades dan ASN Terlibat Politik Praktis

JABARNEWS | PURWAKARTA-Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara ingatkan kepala desa (Kades) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat politik pratis jelang pilkada serentak 2018 mendatang. Termasuk, Pilgub Jabar dan Pilbup Purwakarta.

“Jangan terlalu berlebihan lah (Kades dan ASN), terjebak politik praktis. Undang-undang kan sudah jelas mengatur, tidak boleh. Dan ada sanksinya,”kata Dadan saat diminta tanggapan soal kabar adanya dukungan Kades dan ASN di Purwakarta yang terlibat menjadi salah satu pendukung dan tim sukses bakal calon kepala daerah jelang Pilkada serentak 2018 mendatang, Selasa (21/11/2017).

Kades dan ASN harus bisa menahan diri, karena peran mereka berbeda dengan masyarakat biasa. “Harus hati-hati, jangan sampai karena loyal ke salah satu pasangan calon malah mereka menjadi korban,”tegasnya lagi.

Baca Juga:  Purwakarta Alami Peningkatan Kasus Covid-19 Pasca Lebaran, 38 Orang Positif

Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Dengan posisi yang demikian itu, prinsip pengaturan tentang Kepala Desa/Desa Adat antara lain adalah pencalonan kepala desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik sehingga kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Baca Juga:  Jadi Amirul Hajj Jabar, Ridwan Kamil Pimpin 17.000 Jemaah Haji

Jadi, sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, kepala desa ini dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi pengurus partai politik. Aturan eksplisit yang mengatur larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik ini terdapatdalam Pasal 29 huruf g UU Desa. Tujuannya semata-mata agar tidak ada unsur politik dalam memimpin masyarakat dan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

Sementara larangan ASN terlibat politik praktis diatur dalam Undang Undang Nomor 5/2014 tentang ASN. Dalam Undang-undang itu ditegaskan bahwa PNS atau ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Tidak saja itu Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS juga melarang ASN terlibat dalam berpolitik.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Optimis Pengelolaan Sampah di Bandung Raya Naik Kelas, Ini Alasannya

“Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik. Bagi ASN yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi,”tutur Dadan.

Selain itu, lanjut dia, atmosfir pilkada saat ini akan berbeda seperti tahun sebelumnya, apalagi kalau nanti sudah ada penetapan pasangan calon.”Ini memerlukan pekerjaan ekstra dari pihak kepolisian dan TNI, karena bukan tidak mungkin terjadi hal diluar dugaan,” ujarnya. (rhu/din)