Disdukcapil Bandung Imbau Pemilih Pemula Gunakan Suket di Pilkada

JABARNEWS | BANDUNG – Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung melakukan berbagai upaya percepatan pencetakan KTP-el dan Surat Keterangan (Suket) sebagai syarat pemilihan di Pilkada nanti.

Baca Juga:  Tiga Model Kursi kayu Minimalis Ini Cocok Untuk Ruang Tamu Sempit

Humas Disdukcapil Kota Bandung, Wuryani menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan waktu khusus bagi pemilih pemula untuk mendapatkan Suket.

“Belum dapat KTP pakai Suket. Usia 17 tahun pada hari H punya hak untuk datang ke Disdukcapil (27 Juni sampai jam 1) untuk mengajukan Suket,” ujarnya saat ditemui di Kantor Disdukcapil Kota Bandung, Senin (08/01/2018).

Baca Juga:  Wisatawan Bandung Heboh Oleh Aksi Panggung Iwan Palsu

Menurutnya, sosialisasi terhadap pemilih pemula harus terus di sosialisasikan. Ia berharap proses pendataan KPT-el atau Suket dapat berjalan dengan lancar sehingga semua masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada mendatang.

Baca Juga:  Jelang Muscab Ke-V, 100 Kader dan Pengurus PKB Karawang Jalani Rapid Test

“Jadi bagi pemilih pemula yang belum miliki KTP-el silakan datang ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan Suket,” imbaunya.

Laporan: Teddy Permana