JABARNEWS | BANDUNG – Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung melakukan berbagai upaya percepatan pencetakan KTP-el dan Surat Keterangan (Suket) sebagai syarat pemilihan di Pilkada nanti.
Humas Disdukcapil Kota Bandung, Wuryani menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan waktu khusus bagi pemilih pemula untuk mendapatkan Suket.
“Belum dapat KTP pakai Suket. Usia 17 tahun pada hari H punya hak untuk datang ke Disdukcapil (27 Juni sampai jam 1) untuk mengajukan Suket,” ujarnya saat ditemui di Kantor Disdukcapil Kota Bandung, Senin (08/01/2018).
Menurutnya, sosialisasi terhadap pemilih pemula harus terus di sosialisasikan. Ia berharap proses pendataan KPT-el atau Suket dapat berjalan dengan lancar sehingga semua masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada mendatang.
“Jadi bagi pemilih pemula yang belum miliki KTP-el silakan datang ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan Suket,” imbaunya.
Laporan: Teddy Permana