JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Yusuf Supardi menyayangkan adanya penahanan ijazah yang menimpa mantan karyawan PT. Jaco Nusantara Mandiri.
“Kalau di PHK kan berarti sudah dibebaskan dari pekerjaannya, kenapa harus ditahan-tahan ijazahnya,” katanya saat ditemui di DPRD Kota Bandung, Selasa (09/01/2018).
Seharusnya pihak perusahaan bersikap adil, jangan mempersulit karyawan itu tidak ada keadilan namanya, tidak boleh ada tahan-tahan.
Ia berharap pihak Badan Pengawasan Ketenagakerjaan Jawa Barat segera menindak lanjuti kasus tersebut.
“Saya menyarankan pihak yang berkompeten dalam hal ini pihak Ketenagakerjaan harus cepat bertindak dan segera dituntaskan,” ungkapnya.
Yusuf mengimbau kepada pihak perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah mantan karyawannya, jika tidak diindahkan DPRD akan menindak perusahaan tersebut.
“Bagi perusahaan diharapkan mengembalikan ijazah tersebut, jika tidak kita akan tindak lanjuti,” tegasnya.
Laporan: Teddy Permana