PBH UPK Kangkangi Peraturan Bupati Purwakarta

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Perubahan status Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM menjadi Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) oleh 8 UPK dari 16 UPK di Purwakarta dianggap sebagai sikap pembangkangan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta No 70 Tahun 2015.

Mengingat, tidak lama setelah program PNPM dihentikan pada Desember 2014, Pemkab Purwakarta melalui Bupati langsung mengeluarkan aturan berupa Perbup.

Tujuannya untuk melegalisasi dan menyelamatkan aset PNPM. Salah satunya Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) berupa dana bergulir yang totalnya mencapai Rp 47 miliar (sebelumnya ditulis Rp 40 miliar).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut Perayaan Imlek di Tasikmalaya Aman dan Kondusif, Benarkah?

Dalam Perbup tersebut dikatakan pengelola DAPM tetap UPK dan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa). Status dana UPK masih bersifat publik. Dalam perbup juga tidak dikenal adanya dana purnabakti bagi pengelola.

Payung hukum perbup dianggap tepat karena daerah juga rutin menyertakan dana cosharing sebesar 5 persen dari total dana yang diberikan pusat. Sehingga bisa dikatakan dalam DAPM ada dana daerah didalamnya.

“Sekarang tiba-tiba mereka (pengelola UPK) justru mem-PBH-kan UPK. Padahal dulu kan mereka juga yang merengek-rengek minta Perbup,” ujar Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) Hikmat Ibnu Aril, Selasa, (04/04/2017).

Baca Juga:  Ini Alasan Anies Baswedan Naikan UMP di DKI Jakarta

Adanya PBH, sebut Aril, otomatis menegasikan amanat Perbup 70/2015. Sebab ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perbup yang jauh-jauh hari sudah disusun itu otomatis tidak berlaku bagi PBH. Lebih parah lagi, dengan PBH juga ada indikasi privatisasi dana UPK miliaran rupiah tersebut.

“Perbup akhirnya hanya berlaku bagi 8 UPK lain yang masih non PBH. Bagi yang sudah PBH, tidak ada apa-apanya,” tegas Aril.

Baca Juga:  Brimob Bersenjata Lengkap Sambangi Pedagang Asongan, Peringatkan Hal Ini

Diketahui, 8 dari 16 UPK di Purwakarta telah merubah statusnya menjadi PBH. Dalam AD/ART mereka juga memasukan klausul adanya dana purnabakti bagi pengelola. Khususnya bagi unsur UPK, BKAD dan Badan Pengawas. Besarannya setengah gaji dikali masa kerja yang rata-rata 16 tahun. Adapun honor mereka tiap bulan berkisar Rp 4-8 juta. UPK Darangdan bahkan sudah mencairkan dana tersebut totalnya Rp 100 juta. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat