KPU Purwakarta Tolak Pendaftaran Rustandie-Dikdik

JABARNEWS | PURWAKARTA – Drama perdebatan selama 5 jam antara pasangan calon (paslon), tim hukum dan pendukung paslon Rustandie-Dikdik Sukardi kontra Komisaris KPU Purwakarta terjadi di hari terakhir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil Bupati di aula KPU Purwakarta.

Lima anggota KPU harus adu argument dengan paslon, pimpinan Partai Gerindra, Hanura dan PKS, LO, serta timses Rustandi-Dikdik. Total 50 oang timses dan sekitar 200 orang simpatisan setia hadir sejak kedatangan sekitar jam 11 malam (10/01/2018) hingga jam 3 dini hari (11/01/2018).

Baca Juga:  Polisi Gerebek Pesta Bikini di Depok, Sebanyak 10 Kondom Disita

Hadir di lokasi fungsionaris DPP Hanura Djoni Rolindrawan, Ketua DPW Hanura Aceng Fikri, fungsionaris DPD Gerindra Jabar Heri Ukasah, Sekum DPW PKS Abdul Hadi Wijaya serta pimpinan ketiga partai di tingkat Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Bruk, 4 Mobil Tabrakan Beruntun Di KM 84 Cipularang

Pokok persoalan yang diperdebatkan adalah pembatalan SK DPP Partai Hanura untuk Paslon Anne (istri Bupati Dedi Mulyadi) dan H. Aming yang dilnjutkan dengan pengalihan dukungan kepada Rustandie-Dikdik. Pihak KPU menolak menerima pendaftaran paslon terakhir karena SK pertama sudah terlanjur dijadikan acuan untuk pasangan Anne-Aming.

Diskusi yang panas berlangsung selama 5 jam. Dan memuncak ketika pihak KPU menutup rapat pleno serta langung dievakuasi oleh personil Polres Purwakarta. Lalu dilanjutkan dengan sterilisasi lokasi oleh sekitar 100 peronil Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Belasan Santriwati Diperkosa, Panglima Santri Ungkap Bagaimana Pesantren Terpercaya

Usai kejadian, pimpinan ketiga partai berkoordinasi di Kantor DPC Partai Gerindra di jalan Veteran Purwakarta hingga jam 03:45 dini hari, disepakati untuk melakukan langkah-langkah pengaduan ke KPU-RI, Bawaslu-RI dan pimpinan pusat masing-masing.

Laporan: Gigin Ginanjar