KPP Pratama Purwakarta Siapkan Komputer Bagi WP Untuk Akses e-filing

JABAR NEWS | PURWAKARTA – e-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online https://djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

Sebagai wujud layanan prima dan mempermudah bagi Wajib Pajak (WP) untuk bisa mengakses e-filing, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta menyediakan layanan komputer dan petugas untuk membantu WP yang melaporkan SPT melalui e-feling.

Baca Juga:  Hendak Mendahului, Pengendara Motor Tewas Usai Hantam Angkot

“Saat ini kami menyediakan perangkat komputer dan laptop serta jaringan internet yang bisa digunakan WP untuk mengakses e-filing secara gratis,” kata Kepala KPP Pratama Purwakarta Harmirin saat ditemui, Jum’at (31/03/2017).

Wanita yang akrab disapa Ririn ini mengungkapkan, disediakannya layanan tersebut semata-mata untuk mempermudah WP dalam mengakses e-filing kendati sebenarnya e-filing juga bisa di akses menggunakan smartphone yang terhubung dengan jaringan internet.

“Selain itu petugas kami siap memandu WP jika mengalami kendala dalam menggunakan e-filing,” ungkap Ririn.

Baca Juga:  Siaga SAR, Basarnas Bandung Kerahkan Puluhan Personel di Beberapa Lokasi Ini

Disediakannya layanan tersebut sebagai wujud layanan yang maksimal KPP Pratama Purwakarta kepada WP dan berharap bagi WP yang sudah mengerti bisa membantu WP lainnya sehingga tidak ada lagi WP yang mengalami kesulitan dalam menggunakan akses e-filing.

“Dengan e-filing, penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman dan kapan saja selama 24 jam serta dapat dilakukan di mana saja sepanjang terhubung dengan internet,” tambah Ririn.

Baca Juga:  Angka Pengangguran di Kota Depok Tinggi, Imam Budi Hartono Bilang Begini

Ririn juga menjelaskan saat ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2016.

“Jika setiap tahun batas waktu pelaporan SPT jatuh pada 31 Maret, maka tahun ini diperpanjang sampai 21 April 2017. Jadi gunakan kesempatan ini sebaik mungkin,” jelasnya. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat